Berita Jabar
Preman di Garut Ini Sempat Bacok Preman Lain Karena Rebutan Pemandu Lagu Cantik, Kini Ditangkap
Preman berinisial HN alias Ikal (20) ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Garut setelah buron selama tiga tahun.
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Preman berinisial HN alias Ikal (20) ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Garut setelah buron selama tiga tahun.
Ikal pernah membacok seorang preman saat masih berusia 16 tahun.
• HEBOH, Polisi Temukan Sperma di Kemaluan Kepala SD yang Tewas Di Dalam Mobil, Sempat Bareng Wanita
Aksi brutalnya itu kembali terulang pada Rabu (4/12/2019) malam. Ia dan temannya berinisial R alias Gaga (22) menganiaya seorang warga di Tarogong.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, Ikal ditangkap pada Kamis (5/12/2019) sore, di salah satu penginapan di kawasan Cipanas.
• Orangtua Bercerai, Remaja Putri yang Hendak Bunuh Diri Ini Sudah Hidup di Jalanan Selama Setahun
Ikal sebenarnya baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bandung.
"Pelaku ini kembali berulah, padahal baru dua minggu keluar dari Lapas," ucap Maradona, Jumat (6/12/2019).
Sebelumnya, Ikal jadi penghuni Lapas selama 2,5 tahun. Ia dipenjara setelah menikam seseorang pada 2017. Pada tahun 2016, Ikal juga pernah berulah dengan membacok ketua geng motor di wilayah Garut Kota.
• Nenek Cartem Yang Lumpuh Harus Ngesot Ke Sumur Jika Ingin BAB, Tempat Tinggalnya Memprihatinkan
Sedangkan pada 2015, ia membacok seorang preman jalanan di kawasan Cipanas.
Aksi pembacokan itu dilakukan karena Ikal berebut pemandu lagu dengan preman tersebut.
"Tim yang menangkap pelaku harus berhati-hati. Anggota pakai senjata lengkap. Soalnya pelaku sering membawa benda mirip senjata api dan golok," katanya.
• Demi iPhone 11, Pelajar SMA Rela Antre Sejak Pagi di Store Apple PVJ Bandung, Harga 21 Jutaan
Saat ditangkap, Ikal tak melakukan perlawanan karena sedang posisi tertidur. Ketika anggota melakukan penggeledahan, pelaku membawa senjata airsoft gun.
Setelah jadi buronan selama tiga tahun, pemuda kelahiran 1999 itu kini mendekap di ruang tahanan Mapolres Garut. Ikal dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman paling lama lima tahun.
"Kami juga jerat dengan Undang-undang Darurat soal kepemilikan senjata tajam dan airsoft gun. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
• KISAH Pilu Cartem, Nenek Yang Lumpuh di Indramayu Tinggal Sendirian di Gubuk Seperti Kandang Ayam
Preman palak tukang parkir
Tiga orang diduga preman di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, diringkus aparat Polsek Cimanggung pada Selasa (17/9/2019) malam, setelah melarikan diri dengan mobil jenis sedan.
Kapolsek Cimanggung, Kompol Kuswanto menerangkan, pihaknya mendapat laporan dari warga soal tukang parkir yang dipalak tiga orang yang diduga preman pada Selasa (17/9/2019).
• 5 Manfaat Air Kunyit, Rutin Diminum Selama Seminggu Hasilnya Tak Terduga, Coba Kalau Tak Percaya
"Pemalakan dengan menggunakan cerulit kemudian melarikan diri. Korban melaporkan ke anggota yang piket kemudian dilakukan pengejaran," ujar Kuswanto di Mapolsek Cimanggung, Rabu (18/9).
Pemalakan itu rupanya diketahui banyak orang. Polisi seketika mengejar ketiga pelaku yang berada di mobil sedan merah maroon.
Parman Sekeluarga Kaget & Lari Menyelamatkan Diri, Rumahnya Ambruk Diterjang Angin Kencang |
![]() |
---|
Gara-gara Celana Dalam, Driver Ojol Ini Tega Bunuh Pacarnya, Keponakan Korban Nangis Terciprat Darah |
![]() |
---|
Asal Muasal Bayi Juwita Idap Infeksi Selaput Otak, Sudah Berbulan-bulan Seperti Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Korban yang Hanyut di Aliran Sungai Curug Malela Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Wanita di Cianjur Ditipu Oknum Yang Memberi SK CPNS Bertanda Tangan Palsu, Sudah Serahkan Uang |
![]() |
---|