Berita Jabar

Wanita di Cianjur Ditipu Oknum Yang Memberi SK CPNS Bertanda Tangan Palsu, Sudah Serahkan Uang

Warga Cianjur digegerkan dengan surat pemberian SK CPNS dengan tandatangan palsu Plt Bupati Cianjur.

Tribun Jabar/Ferri
Wanita di Cianjur Ditipu Oknum Yang Memberi SK CPNS Bertanda Tangan Palsu, Sudah Serahkan Uang 

Mereka masih bisa melakukan pelamaran melalui pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan datang.

"PPPK ini mempunyai aturan sendiri, dasar hukumnya berbeda. Jadi bagi pelamar tingkat SMA sederajat masih bisa," ujar dia.

Daftar lengkap formasi CPNS 2019 Indramayu

Pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Kabupaten Indramayu mendapat sebanyak 361 formasi.

Pendaftaran CPNS 2019 sudah bisa diakses dan resmi dibuka pada Senin, 11 November 2019.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Winaryo mengatakan, pengumuman tersebut disebar melalui surat edaran Bupati Indramayu Nomor: 800/290-BKPSDM/2019 tentang Penerimaan CPNS Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.

"Calon pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website portal SSCASN 2019 di http://ssacn.bkn.go.id," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Selasa (12/11/2019).

Ada sebanyak 361 formasi yang tersedia. Dari jumlah keseluruhan itu dibagi menjadi tiga alokasi pelamar.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Winaryo, Selasa (12/11/2019). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)
Yakni untuk umum sebanyak 355 formasi, cumlaude sebanyak 4 formasi, dan disabilitas sebanyak 2 formasi.

Winaryo menyampaikan, bagi para pelamar mesti cermat dalam memilih jurusan sesuai dengan bindang pendidikan yang ditempuh.

Misal, lowongan kebidanan yang memerlukan formasi dengan kategori D-III Kebidanan harus dilamar oleh pelamar yang memiliki ijazah D-III Kebidanan.

Bagi pelamar yang memiliki ijazah S-1/D-IV Kebidanan tidak diperkenankan memilih formasi dengan kategori D-III, walaupun jurusannya sama.

"Nanti akan dilihat memenuhi syarat atau tidak, jika memenuhi syarat akan kami ceklis dalam verifikasi, kalau tidak ya tidak diceklis," ucap dia.

Ketentuan tersebut dijelaskan Winaryo, karena pengkategorian itu akan mempengaruhi golongan pangkat yang akan diterima pemalar jika dinyatakan lulus nanti.

Mereka akan diangkat berbasis golongan pangkat dan ruang, seperti Golongan II C untuk palamar dengan ijazah D-III atau Golongan III A untuk pelamar dengan ijazah S-1, dan lain sebagainya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved