Sertifikat Tak Terbit, Bupati Cirebon Janji Fasilitasi Pertemuan Developer Perumahan dengan BPN
sertifikat itu dibutuhkan para pengembang perumahan untuk mulai proyek pembangunan rumah bersubsidi tersebut.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM - Sejumlah developer perumahan belum mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) induk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon meski telah menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan.
Padahal, sertifikat itu dibutuhkan para pengembang perumahan untuk mulai proyek pembangunan rumah bersubsidi tersebut.
Karenanya, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, berjanji memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak, yakni para pengembang dan BPN.
Bahkan, Imron juga mengaku bakal mengajak pihak terkait lainnya dalam pertemuan tersebut.
"Rencananya awal Desember 2019 akan kami undang perwakilannya untuk mencari solusi bersama," kata Imron Rosyadi kepasa Tribun Jabar, Sabtu (30/11/2019).
Ia mengatakan, jika diperlukan adanya perubahan soal aturan maka nanti akan dibahas dan disampaikan ke DPR RI.
Pasalnya, menurut Imron, BPN Kabupaten Cirebon tidak berada di naungan Pemkab Cirebon.
"BPN ini langsung ke pemerintah pusat, tapi soal ini nanti pasti akan dibahas," ujar Imron Rosyadi.
Belum terbitnya SHGB induk membuat 12 ribuan unit rumah bersubsidi di Kabupaten Cirebon terancam tidak terealisasi pembangunannya.
Seluruh rumah bersubsidi itu ditangani oleh 40-an pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI), Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI).
Hingga kini mereka belum bisa memulai pembangunannya karena belum mendapatkan SHGB induk dari BPN Kabupaten Cirebon.
Padahal, para developer perumahan tersebut telah melampirkan izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga pertimbangan teknis (Pertek).