Seorang Warga Negara Malaysia Ditangkap Kantor Imigrasi Cirebon, Ini Penyebab Dia Ditangkap
penangkapan MS berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan keberadaannya di rumah kerabatnya itu.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menangkap warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, M Tito Andrianto, WNA itu berinisial MS (28).
Ia mengatakan, MS ditangkap karena overstay atau melebihi masa tinggalnya selama 48 hari.
"Yang bersangkutan izin tinggalnya hanya 30 hari," ujar M Tito Andrianto dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Jabar, Sabtu (30/11/2019).
MS masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 13 September 2019.
Tito mengatakan, MS mengantongi izin tinggal selama 30 hari dan berlaku hingga 13 Oktober 2019.
Pria asal Negeri Jiran itu ditangkap di rumah kerabatnya yang berada di Desa Wotgali, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (29/11/2019).
"Diketahui MS tinggal di rumah kerabatnya di desa itu sejak 26 November 2019," kata M Tito Andrianto.
Menurut Tito, penangkapan MS berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan keberadaannya di rumah kerabatnya itu.
• CATAT Live SCTV, Jadwal Timnas U20 Melawan Arsenal, Real Madrid dan Inter Milan di International Cup
• 50 Persen Persija Jakarta Bakal Dipertahankan, Setengahnya Lagi Dilepas, Siapa Saja yang Bertahan?
• FAKTA Bocah di Surabaya Luka Lebam di Sekujur Tubuh & Mengigau Kesakitan Ampun Budhe
Ia mengatakan, kerabat MS berasal dari Malaysia dan telah menikah dengan warga Desa Wotgali.
MS terbukti melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahum 2011 tentang Keimigrasian dan diancam dideportasi ke negara asalnya.
"Sementera ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu proses pendeportasian," ujar M Tito Andrianto.
Dideportasi
Selama 2019 ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon telah mendeportasi 20-an WNA.