Janda Muda Terciduk Jual Obat Terlarang, 997 Obat Kejang Alias Hexymer Diamankan Polisi
RS (35), Janda asal Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya harus berurusan dengan polisi lantaran nekat
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - RS (35), Janda asal Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya harus berurusan dengan polisi lantaran nekat menjual obat-obatan terlarang jenis hexymer 2 miligram.
RS yang digiring dengan tiga orang dengan kasus yang sama terlihat terus menunduk saat Polres Tasikmalaya menggelar perkara.
Dari tangan janda tersebut polisi mengamankan sebanyak 997 butir hexymer 2 miligram yang sejatinya obat kejang penderita parkinson yang harus dengan resep dokter.
Juga diamankan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut.
Selain RS, tiga pelaku dengan kasus yang sama di antaranya RH (20), KS (20), dan RF (25) asal Singaparna juga diamankan polisi.
Dari ketiganya polisi mengamankan sebanyak 2.250 butir hexymer 2 miligram siap jual.
"Ini berdasarkan pengungkapan Satnarkoba Pilres Tasikmalaya selama November, sebanyak 4 orang pengedar sudah diamankan, barang bukti total ada 3.247 butir jenis hexymer," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, Jumat (29/11/2019).
Berdasar penuturan pelaku barang mereka dapatkan dari wilayah Jakarta yang dipesan melalui daring.
"Sasaran penjualan mereka ini remaja bahkan anak-anak sekolah," ujarnya.
Karena perbuatannya itu RS dan ketiga pelaku lainnya terancam dikenai pasal 196 juncto pasal 198 UU tentang kesehatan, dan pasal 55 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 tentang psikotropika.
"Ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," sambung Dony.
Selain mengamankan pengedar hexymer di Tasikmalaya, Satnarkoba Polres Tasikmalaya juga menangkap seorang penyalahguna narkoba jenis sabu.
• Ini Tugas Anggota Sindikat Peredaran Narkoba yang Diungkap Polres Cirebon Kota, Dikendalikan Napi
• VIDEO - Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Sita 251,52 Gram Sabu-Sabu
• Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Amankan 251,52 Gram Sabu-Sabu
Polisi menangkap YD (28) asal kecamatan Bojonggambir, pada Senin (25/11/2019) lalu.
Dari tangan YD, ditemukan satu paket sabu kurang dari satu gram.
YD diancam pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/narkoba-janda.jpg)