Anggota Polisi di Makassar Ditipu Travel Haji dan Umrah, Setor Rp 349 Juta Tak Juga Berangkat Haji

Kadar mengatakan, korban dari Alwatiah diduga cukup banyak, tetapi enggan melaporkannya karena masih berharap uangnya kembali.

Editor: Machmud Mubarok
Associated Press/Mosa'ab Elshamy
Jemaah haji mengeliling Ka’bah di Mekkah, Saudi Arabia. 

TRIBUNCIREBON.COM - Polisi menangkap Andi Alwatiah (33), pemilik biro perjalanan haji dan umrah Insan Mulia, karena menipu seorang anggota polisi dari Polres Pelabuhan Makassar.

Pelaku mengiming-imingi korban untuk cepat berangkat haji.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadar Islam mengatakan, dalam melancarkan aksinya, Alwatiah meminta korban untuk menyetor uang sekitar Rp 100 juta per orang agar dapat berangkat haji pada tahun 2021.

Diketahui total kerugian korban mencapai Rp 349 juta.

"Dia (korban) dijanjikan berangkat haji plus tahun 2021 dengan nominal Rp 100 juta per orang. Dia (korban) pesan dua orang karena suami istri, maka dia setor Rp 200 juta," kata Kadar, saat konferensi pers di aula Mapolres Pelabuhan, Kamis (28/11/2019).

Setelah korban menyetor sekitar Rp 200 juta, Alwatiah kembali mendatangi korbannya pada bulan Maret.

Tersangka pada waktu itu meminta korban menambah uang Rp 140 juta per orang agar bisa diberangkatkan haji pada tahun 2019.

Korban akhirnya menuruti perkataan Alwatiah, dengan menambah biaya tersebut untuk memberangkatkan istrinya terlebih dahulu.

WOW Heboh, Artis Cantik Eks Ariel NOAH dan Reino Barrack Luna Maya Tak Pakai Baju Dipijet Seseorang

Mbak Tutut Selalu Teringat Pesan Pak Soeharto, Ternyata Ini Yang Diminta Jenderal Besar Itu

Namun, pada bulan Agustus atau saat pemberangkatan haji, istri anggota polisi itu tak kunjung diberangkatkan, hingga pada akhirnya korban melaporkan Alwatiah.

"Ketika berangkat diantar ke Jakarta, korban tidak berangkat. Maka korban pulang sambil menanyakan kepada pelaku. Tapi ternyata pelaku susah ditemui dan akhirnya korban buat laporan," ucap Kadar.

Pelaku tidak memenuhi tiga kali pemanggilan penyidik. Selain itu, pembujukan yang dilakukan polisi juga tidak digubris.

Pengakuan Driver Ojek Online yang Ngojek Sambil Bawa Bayi: Tak Rewel Kadang Minta Susu

3 Terdakwa Kasus Video Vina Garut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Hingga 22 Tahun

Alwatiah akhirnya ditangkap di Bekasi Utara, Jawa Barat, di salah satu rumah indekosnya. Alwatiah dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

Kadar mengatakan, korban dari Alwatiah diduga cukup banyak, tetapi enggan melaporkannya karena masih berharap uangnya kembali.

"Travel-nya dari tahun 2011. Dulu tidak ada masalah, sering berangkatkan orang, tapi semakin ke sini seperti nasibnya Abu Tours. Korbannya banyak, ada di Bone, Sinjai, Soppeng," ucap Kadar.

"Banyak korbannya, tapi belum melapor karena mereka menginginkan uangnya kembali," ujar dia menambahkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ditipu Travel Umrah, Uang Rp 349 Juta Lenyap", https://regional.kompas.com/read/2019/11/28/16393871/polisi-ditipu-travel-umrah-uang-rp-349-juta-lenyap?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Makassar, Himawan
Editor : David Oliver Purba

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved