Guru Honorer di Indramayu Mengaku Sudah Lelah Berjuang, Capek Demo Terus tapi Tak Ada Pengaruhnya

Namun sejumlah usaha itu, tidak ada yang berdampak sedikit pun terhadap kesejahteraan guru honorer.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Cirebon.com/Handhika Rahman
Seorang guru honorer pelajaran komputer di SMK NU Krangkeng, Jamaludin (36) 

"Saya itikad dari rumah untuk ngajar, ngabdi menyalurkan ilmu, karena kalau ilmu tidak disalurkan tidak akan berguna, saya nyari kebarokahan saja. Kalau materi alhamdulillah saya bisa hidup berkat usaha garam yang dirintis sejak 2015," ujar dia.

ZODIAK Cinta Besok Sabtu 23 November 2019: Libra Cari Solusi Bersama, Scorpio Harus Ubah Sikap

ZODIAK BESOK Sabtu 23 November 2019: Pisces Butuh Dukungan Moral, Libra Ada yang Tak Senang

Jadi PPPK

 Dengan tidak berlakunya lagi PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi polemik para guru honorer kategori 2 (K2).

Pasalnya, meski sudah mengabdi bertahun-tahun lamanya para guru honorer tidak bisa diangkat menjadi CPNS.

Meski demikian, Kasi Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kabupaten Indramayu, Suleman Zajuli menyarankan, para guru honorer untuk menempuh jalur pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 sebagai solusi.

"Sudah ada aturannya dari pemerintah pusat, sudah melarang untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Kita hanya bisa menjalankan," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di ruangannya, Rabu (21/8/2019).

Diceritakan Suleman Zajuli, banyak dari guru honorer di Kabupaten Indramayu yang sudah berusia lanjut.

Hal tersebut membuat mereka kesulitan untuk dapat mendaftarkan diri dalam rekrutmen CPNS 2019.

"Kami sarankan untuk mendaftar PPPK," ujar dia.

Dijelaskan Suleman Zajuli, batas usia pendaftar rekrutmen CPNS, yakni 35 tahun. Sedangkan batas usia PPPK walau menjelang satu tahun sebelum pensiun masih diperbolehkan untuk mendaftar PPPK.

Sehingga, para guru honorer yang sudah berusia lanjut masih memiliki kesempatan.

"Pasti yang usia 35 tahun kebawah larinya itu ke CPNS, tapi bagi yg diatas itu baru larinya ke PPPK. Jadi peluang kesempatannya masih besar," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved