Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon Hari Ini Ada di Desa Pangkalan Kecamatan Plered
Pelayanan tersebut dibuka pada pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB, bisa dimanfaatkan pula oleh masyarakat di luar domisili Kabupaten Cirebon.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan wartawan TribunCirebon.com, Hakim Baihaqi
TRIBUNCIREBON - Masyarakat Kabupaten Cirebon yang ingin memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak diharuskan mendatangi Samsat Kabupaten Cirebon di Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Untuk mempermudah melakukan perpanjangan masa berlaku STNK, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas Samsat Keliling.
Informasi dari Humas Polres Cirebon, pada hari ini, Kamis (21/11/2019), layanan Samsat Keliling berada di Desa Pangkalan, Kecamatan Plered.
Beberapa persyaratan yang harus dibawa, yakni kartu tanda penduduk (KTP) dan salinan STNK.
Pelayanan tersebut dibuka pada pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB, bisa dimanfaatkan pula oleh masyarakat di luar domisili Kabupaten Cirebon.
Selain mendatangi samsat keliling, masyarakat pun bisa melakukan pembayaran melalui Alfamart, Indomaret, Bukalapak, Bank BJB, Tokopedia, dan Kaspro.
Caranya, dengan mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/samsat-keliling-kota-cirebon.jpg)