Anak Bupati Ajukan Penangguhan
BREAKING NEWS: Polres Majalengka Terima Surat Penangguhan dan Pencabutan Perkara Kasus Anak Bupati
Disampaikan dia, surat penangguhan dari tersangka utama, yakni Irfan Nur Alam telah diterima oleh Polres Majalengka.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Polres Majalengka resmi telah menerima surat penangguhan dan pencabutan gugatan perkara.
Hal ini dikatakan, Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, Selasa (19/11/2019).
Disampaikan dia, surat penangguhan dari tersangka utama, yakni Irfan Nur Alam telah diterima oleh Polres Majalengka.
Selain itu, surat pencabutan gugatan dari pihak korban, Panji Pamungkasandi juga telah diterima kemarin hari.
"Ya, dua-duanya kemarin kami terima, jadi satu deh, suratnya. Yakni surat pencabutan dan penangguhan," ujar AKBP Mariyono, Selasa (19/11/2019).
Kapolres menegaskan, pengajuan surat penangguhan tahanan dan pencabutan merupakan hak mereka yang terlibat perkara.
Oleh sebab itu, jelas dia, pihak Polres Majalengka hanya dapat menerima apa yang menjadi hak mereka.
"Untuk mengajukan surat penangguhan penahanan, kemudian hak daripada korban untuk mencabut berkas. Namun sekali lagi di sini saya tegaskan bahwa kasus ini adalah murni tindak pidana," ucap dia.
Sekadar informasi, Polres Manalengka telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penembakan yang dilakukan oleh anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam.
• Irfan Tembak Kontraktor, Kini Ditahan, Bupati Karna Sobahi: Maafkan ya, Sekali Lagi Mohon Maaf
• Irfan Tembak Kontraktor dan Kini Ditahan, Bupati Karna Sobahi: Maaf ya, Sekali Lagi Mohon Maaf
• Irfan, Anak Bupati Majalengka yang Menembak Panji Tetap Ditahan, Terancam Kurungan Penjara 20 Tahun