VIDEO - 9 Pelaku Curas dan Curanmor Antarprovinsi Ditembak Polisi Indramayu, 86 Unit Motor Diamankan

9 orang pelaku ditembak polisi dengan timah panah. Dengan rincian, 4 orang ditembak pada kaki kiri, 4 orang ditembak pada kaki kanan

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Para pelaku Curas dan Curanmor antar provinsi saat digelandang di Mapolres Indramayu, Senin (18/11/2019). 

Serta sebanyak 13 orang bertugas sebagai penadah barang curian, yakni HRY (40), ED MLD (40), SKR (42), RHM (50), RDN (35), ENDG RHT (26), PRT (33), WRN (40), ILM BHTR (27), TRM (50), SYF MM (28), SDRT (25), TRY (36).

"Ada yang bertindak sebagai eksekutor, pemetik, pengubah nomor rangka dan mesin, penyedia STNK palsu, serta penerima hasil kejahatan di pelabuhan Pontianak Kalimantan," ujar dia.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat melakukan konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (18/11/2019).
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat melakukan konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (18/11/2019). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Dijelaskan Kapolres, setelah menjalankan aksi jahatnya baik dengan cara menggunakan kunci palsu/leter T, begal/pepet, rampas/jambret, para pelaku kemudian menampung terlebih dahulu motor-motor hasil curian tersebut.

Di penampungan itu, para pelaku mengubah nomor rangka dan mesinnya kemudian mereka membuat sebuah STNK palsu untuk setiap motor hasil curian agar bisa dijual kembali.

Lanjut Kapolres, barang curian itu mereka jual ke daerah Kalimantan yang dikirim melalui kapal dari Pelabuhan Marunda Jakarta Utara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lembar bukti pengiriman sepeda motor ke Kalimantan, STNK palsu, kunci T berikut anak kunci, dua unit handphone, kunci later Y, alat kunci magnet, kunci ring pas, dan lain sebagainya.

Para pelaku Curas dan Curanmor antar provinsi saat digelandang di Mapolres Indramayu, Senin (18/11/2019).
Para pelaku Curas dan Curanmor antar provinsi saat digelandang di Mapolres Indramayu, Senin (18/11/2019). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Atas perbuatannya, para pelaku Curas ini, disebutkan Kapolres akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.

Sedangkan para pelaku Curanmor akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

"Untuk pelaku penadah akan dikenakan Pasal 481 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara," ucap dia. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved