Layanan SIM Keliling di Majalengka, Senin 18 November 2019
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Talaga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan mobil SIM Keliling berada tepatnya di alun-alun Talaga, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Senin (18/11/2019).
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Catat Tempat dan Waktunya! Hari Ini Samsat Keliling Polres Majalengka Ada di Lokasi Ini |
![]() |
---|
Catat Tempat dan Waktunya! Hari Ini Samsat Keliling Polres Majalengka Ada di Lokasi Ini |
![]() |
---|
Takut Pohon Tua Tumbang dan Makan Korban, Warga Panjalin Kidul Majalengka Minta Pohon Ditebang |
![]() |
---|
Jelang Siang Nanti Majalengka Bakal Diguyur Hujan dengan Intensitas Sedang, Siapkan Jas Hujan |
![]() |
---|
Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Kabupaten Majalengka Kamis 5 Desember 2019 |
![]() |
---|