Pengesahan APBD Perubahan 2019 Kabupaten Indramayu Molor, Tersendat Izin Kemendagri
Pengajuan itu, disebutkan Syaefudin juga sudah diteruskan ke Gubernur Jawa Barat berikut dengan hasil evaluasi atau perbaikan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2019 Kabupaten Indramayu molor.
//
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengatakan, terlambatnya pengesahan ini karena Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat belum diberi izin oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menandatangani pengesahan APBD Perubahan tersebut.
"Tapi hingga saat ini kami belum dapat laporan baik dari Bupati maupun Pemdanya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (14/11/2019).
Dirinya menjelaskan, proses penganggaran untuk APBD Perubahan 2019 sebenarnya sudah diketok palu oleh DPRD sejak 30 Oktober 2019 lalu.
Pengajuan itu, disebutkan Syaefudin juga sudah diteruskan ke Gubernur Jawa Barat berikut dengan hasil evaluasi atau perbaikan.
Meski demikian, karena status Bupati Indramayu, yakni Pelaksana tugas. Maka dalam hal ini, Bupati harus mendapat izin terlebih dahulu dari Kemendagri untuk menandatangai pengesahan APBD Perubahan 2019.
Dirinya mengimbau, Pemda Kabupaten Indramayu bisa segera mengupayakan sebuah solusi agar Plt Bupati bisa secepatnya mendapat izin dari Kemendagri.
Disebutkan Syaefudin, jika tidak cepat diselesaikan maka akan menghambat roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Indramayu.
"Kalau kami dari DPRD sudah selesai mengevaluasi perbaikan," ucap dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ketua-dprd-kabupaten-indramayu-syaefudin-12345.jpg)