Ini 11 Hal yang Tak Boleh Dilakukan ASN, Bisa-bisa Dituding Radikal, Kemenpar RB Sudah Kantongi Data

pihaknya tak bisa merinci ASN dari kementerian mana saja yang sudah terjangkit paham yang bertentangan dengan ideologi dan konstitusi negara.

Editor: Machmud Mubarok
Kolase Foto /Istimewa
Ilustrasi aparat negara yang terpapar radikalisme. Bripda NOS, anggota Polwan dari Maluku, diamankan aparat saat berada di Surabaya. Ia diduga sudah termakan dogma radikalisme. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan, kategori tindakan ASN yang dapat diadukan ini bukan bermaksud untuk melindungi pemerintah dari kritik.

Intinya, ASN tetap boleh melontarkan kritik. Asalkan, kritik didasarkan pada data, bukan persepsi.

"Mengkritik boleh. Semuanya boleh mengkritik. Kalau ASN juga boleh mengkritik pekerjaannya sendiri, yang tidak boleh yang tidak dengan dasar, yang fitnah, bacalah secara lengkap, nanti bias di masyarakat ini," ujar Johnny di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut sebagai upaya kebaikan bersama antara negara dan ASN. Sebab, ASN mempunyai peran penting dan strategis untuk membantu gerak penyelenggaraan negara dan pemerintah.

"ASN boleh mengkritik pekerjannya juga boleh. Tetapi harus didasari dengan data data yang lengkap dan akurat. Bukan fitnah bukan hoaks," ujar Johnny.

"Yang bukan menebar fitnah, menebar hoaks, dengan dasar yang kuat, itu yang ditangani agar menggunakan dengan benar," sambung dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika ASN Lakukan 11 Hal Ini, Adukan ke Portal www.aduanasn.id", https://nasional.kompas.com/read/2019/11/12/15054041/jika-asn-lakukan-11-hal-ini-adukan-ke-portal-wwwaduanasnid?page=2.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Tags
ASN
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved