Ini 11 Hal yang Tak Boleh Dilakukan ASN, Bisa-bisa Dituding Radikal, Kemenpar RB Sudah Kantongi Data
pihaknya tak bisa merinci ASN dari kementerian mana saja yang sudah terjangkit paham yang bertentangan dengan ideologi dan konstitusi negara.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) mengklaim telah mengantongi data Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang diduga terjangkit radikalisme.
Data tersebut didapatkan setelah bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) guna menangkal bahaya radikalisme pada ASN.
"Data awal radikalisme ASN sudah ada. Sudah ada ASN yg terjangkit," ujar Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji usai penandatanganan bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Hanya saja, pihaknya tak bisa merinci ASN dari kementerian mana saja yang sudah terjangkit paham yang bertentangan dengan ideologi dan konstitusi negara.
"Kita bisa mengikuti ASN dari media sosial, itu sudah bisa terlihat nyata," katanya.
Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, keterlibatan BNPT dalam menangkal radikalisme di ASN karena mempunyai informasi mendalam. Informasi tersebut, kata Wahyu, didapat melalui kegiatan yang berkaitan dengan radikalisme negatif.
"Saya tekankan ini adalah radikalisme negatif. Paling tidak, BNPT bisa minta crosscheck, data yang ada terima laporan kita cek ke BNPT dan (lembaga) lain," ujar Wahyu.
• Vicky Prasetyo Peluk Mesra Janda Kaya Raya Sarita Abdul Mukti, Dagu Vicky Ditempel ke Leher Sarita
• Terlibat Penembakan Terhadap Kontraktor, Anak Bupati Majalengka Bekerja Biasa, Ikut Acara di Bandung
Sebelumnya, sebanyak 12 kementerian dan lembaga negara bekerjasama meluncurkan portal aduan tangkal radikalisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Portal tersebut dapat diakses melalui www.aduanasn.id.
Penandatangan keputusan bersama itu juga dalam rangka menguatkan wawasan ideologi Pancasila dan konstitusi negara bagi ASN yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sendiri menjadi fasilitator yang menyediakan portal tersebut.
• Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor Sampai Terluka Parah, Persoalan Utang, Sebelumnya Berkelahi
• Bupati Majalengka Karna Sobahi Akui Irfan yang Terlibat Penembakan Kontraktor Adalah Anak Kandungnya
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, portal aduan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memastikan ideologi negara dan konstitusi tetap menjadi pedoman ASN.
"Tugas kita, membantu ASN sebagai pendukung utama pemerintahan dan negara agar betul-betul bekerja dalam satu tim, semangat soliditas yang kuat," ujar Johnny usai penandatanganan di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Portal aduan itu sekaligus sebagai antisipasi terhadap ASN yang mempunyai ideologi yang berbeda dari Pancasila.
"Moto bangsa kita yang kuat digunakan dengan baik. Tidak hanya portal kita digunakan dengan baik, tetapi seluruh perangkat yang disediakan digunakan dengan tepat dan bermanfaat," kata dia.
• Marko Simic Bisa Saja Menyeberang ke Klub Rival Andai Persija Jakarta Lelet Perpanjang Kontrak Simic
Kementerian dan lembaga negara yang ikut dalam kerjasama tersebut, yakni KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkumham, BKN, BNPT, BIN, BPIP dan KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/paham-radikal-polwan.jpg)