Catat Waktu dan Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Indramayu, Cirebon, dan Majalengka, Bawa Syaratnya

Berdasarkan keterangan dari akun Twitter @bapenda_jabar, Samsat Gendong dan Samsat Keliling itu beroperasi dari pukul 09.00 WIB - 13.30 WIB.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Samsat Keliling 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi, Eki Yulianto, Handhika Rahman, dan Hakim Baihaqi

TRIBUNCIREBON.COM - Samsat Keliling dan Samsat Gendong hadir di beberapa titik di wilayah Kota Cirebon, Selasa (12/11/2019).

Berdasarkan keterangan dari akun Twitter @bapenda_jabar, Samsat Gendong dan Samsat Keliling itu beroperasi dari pukul 09.00 WIB - 13.30 WIB.

Samsat Keliling itu berada di depan Stasiun Cirebon, Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Sementara Samsat Gendong hadir di Pasar Pagi, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, dan Kantor Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Samsat Keliling - Samsat Gendong itu melayani pembayaran pajak kendaraan masyarakat.

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

MAJALENGKA

Samsat Keliling (Samling) hadir kembali di wilayah Kabupaten Majalengka, Selasa (12/11/2019).

Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samling itu akan beroperasi mulai pukul 08.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Lokasi Samling itu kini hadir di Leuwimunding, tepatnya di Alun-alun Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, layanan ini bersifat mobile.

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

KABUPATEN CIREBON

Bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang ingin memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak diharuskan mendatangi Samsat Kabupaten Cirebon di Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Untuk mempermudah melakukan perpanjang STNK, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas samsat keliling.

Informasi dari Humas Polres Cirebon, pada hari ini, Selasa (12/11/2019), layanan samsat keliling berada di Desa Karangsari, Kecamatan Weru.

Beberapa persyaratan yang harus ‎dibawa, yakni kartu tanda penduduk (KTP) dan salinan STNK.

Pelayanan tersebut dibuka pada pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB, bisa dimanfaatkan pula oleh masyarakat di luar domisili Kabupaten Cirebon.

Selain mendatangi samsat keliling, masyarakat pun bisa melakukan pembayaran melalui Alfamart, Indomaret, Bukalapak, Bank BJB, Tokopedia, dan Kaspro.

Caranya, dengan mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

INDRAMAYU

Samsat Keliling dan Samsat Gendong hadir di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Indramayu, Selasa (12/11/2019).

Berdasarkan keterangan dari website https://bapenda. jabarprov.go.id, Samsat Keliling dan Samsat Gendong itu akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.

Berikut lokasi Samsat Keliling dan Samsat Gendong di Kabupaten Indramayu:

1. Balai Desa/Kecamatan Kedokanbunder
2. Kantor Kecamatan Arahan
3. Balai Desa Tambi Kecamatan Sliyeg

Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, layanan ini bersifat mobile.

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved