UMK 2020 Kota Cirebon Sudah Sah, Pemkot Bakal Lakukan Ini Hingga Apindo Pastikan Perusahaan Setuju
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon 2020 telah ditetapkan dalam Rapat Pleno kenaikan UMK 2020 di Disnakertrans Kota Cirebon
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon 2020 telah ditetapkan dalam Rapat Pleno kenaikan UMK 2020 di Disnakertrans Kota Cirebon, Jl Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (7/11/2019).
Rapat tersebut dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon, Disnakertrans Kota Cirebon, serikat pekerja, perwakilan perusahaan, dan stake holder lainnya.
Menurut Kepala Disnakertrans Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, seluruh peserta rapat sepakat UMK Kota Cirebon 2020 naik 8,51 persen atau Rp 174.065,43.
"Seluruh peserta rapat juga telah menandatangani berita acara mengenai kenaikan UMK 2020," kata Agus Sukmanjaya saat ditemui usai rapat pleno tersebut.
Ia mengatakan, tahapan selanjutnya ialah melaporkan berita acara itu ke Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis.
Nantinya, Azis akan menyampaikannya ke Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, untuk ditetapkan secara resmi.
Menurut dia, alur tersebut sudah sesuai mekanisme yang ada dalam hal penetapan UMK Kota Cirebon 2020.
"Kesepakatan rapat ini jadi standar rumusan dan sudah angka fiks enggak ada perubahan lagi," ujar Agus Sukmanjaya.
Rapat tersebut menyepakati UMK Kota Cirebon naik menjadi Rp 2.219.487,67 dari sebelumnya Rp 2.045.422,24.