Buron 3 Tahun, Ternyata Begini Cara Tersangka Kasus Korupsi Rp 8 Miliar Itu Mengelabui Petugas
Tersangka kasus korupsi senilai Rp 8 miliar, Dandi Prio Anggono (36) sempat melarikan diri selama 3 tahun sejak 2016.
TRIBUNCIREBON.COM - Tersangka kasus korupsi senilai Rp 8 miliar, Dandi Prio Anggono (36) sempat melarikan diri selama 3 tahun sejak 2016.
Mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa Pemkot Bontang ini kabur dari Kota Bontang Kalimantan Timur saat kasusnya disidik Kejaksaan Negeri Bontang.
Keberadaannya terakhir dideteksi di daerah Madiun, Jawa Timur. Wakil Kepala Kejati Kaltim Sarjono Turin mengatakan, pada Rabu (23/10/2019) dini hari, tim penyidik Kejari Bontang mendapat informasi dari Kejari Madiun terkait keberadaan Dandi.
Setelah melaporkan ke Kejari Bontang, tim penyidik Kejari Madiun dibantu Polres Madiun bergerak membekuk Dandi. Dandi langsung diamankan di Polres Madiun. Tim penyidik dari Bontang sudah berangkat ke Madiun menjemput tersangka pada Kamis (24/10/2019).
"Selama pelariannya, tersangka menghilangkan jejak dengan mengubah identitas diri. Mengganti nama, sehingga Kejari Bontang sempat kesulitan menelusurinya," ujar Turin saat memberi keterangan pers di Kantor Kejari Kaltim di Samarinda, Kamis (24/10/2019).
• Siap-siap Tonton TV ONLINE Live Streaming French Open, Petang Ini, Jonatan Christie Main Pertama
Kepala Kejari Bontang Agus Kurniawan menambahkan, selama pelarian, Dandi mengganti nama dengan Deni Priyono. Bahkan, Dandi memiliki empat identitas dengan nama dan alamat berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selama 2 tahun Dandi menetap di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Selanjutnya, dia hijrah ke Madiun hingga akhirnya ditangkap.
Selama menghilang, Dandi bekerja serabutan. Dia sempat menjadi tukang ojek online. Saat ditangkap, dia menetap di sebuah kontrakan bersama istri.
Dandi tersangkut kasus korupsi saat menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa Kota Bontang.
• Tak Menang di 5 Laga Terakhir, Bonek Tuntut Wolfgang Pikal Mundur dari Kursi Pelatih Persebaya
Dandi membuat empat anak perusahaan fiktif. Keempat anak perusahaan itu sebagai modus korupsi. Empat anak perusahaan bergerak di bidang periklanan, bahan bakar, badan usaha keuangan dan sewa kapal.
Pemkot Kota Bontang mengalokasikan dana sekitar senilai Rp 17,2 miliar pada tahun anggaran 2014-2015, ke empat anak perusahaan fiktif yang dipimpin Dandi. Hasil audit BPK menemukan ada indikasi kerugian negara Rp 8 miliar yang tak dibisa dipertanggungjawabkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabur dan Sempat Menyamar, Tersangka Korupsi Rp 8 Miliar di Kaltim Ditangkap di Madiun"
Banyak Orang Tak Tahu, Tadi Sore Gempa Goyang Indonesia Wilayah Timur, Guncangnya pun Cukup Kuat |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 9 Maret 2021: Gemini Ada Penganggum Rahasia, Pisces Jangan Tergoda |
![]() |
---|
Dalam Kondisi Sekarat Wanita di Indramayu Ketuk Rumah Tetangga dengan Tubuh Berlumur Darah Sebut Ini |
![]() |
---|
Baru SajaTerjadi, Gempa Menggoyang Nabire Papua, BMKG Langsung Beri Keterangan |
![]() |
---|
Beredar Foto Kades yang Disebut-sebut Mirip Kaesang Putra Jokowi, Kades Selajambe:Ah Mirip dari Mana |
![]() |
---|