Politik

Baru Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Sudah Disemprit KPK

Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
tribun jatim/kukuh kurniawan
Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani di Depan Rutan Medaeng 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela mengunggah foto tiga kacamata bertuliskan Gucci di akun Instagramnya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merespons postingan tersebut. 

Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsemen berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara.  

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain. Direktorat Gratifikasi yang akan clarify lebih dulu," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019). 

Saut menyatakan, bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa serta akan terus mengusut dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dalam perkara BLBI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 

"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi."

"Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya. 

Karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK. Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara. 

"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya."

"Di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun indonesia di masa depan," kata dia. 

Pelaporan pemberian sesuatu ke Direktorat Gratifikasi KPK, kata Saut, juga demi mencegah seseorang terjerat tindak pidana korupsi karena penerimaan gratifikasi.

Hal ini juga upaya KPK menjaga penyelenggara negara untuk tetap baik. 

"Jadi harus dipahami adalah tugas KPK juga untuk menjaga orang-orang baik seperti Mulan agar tetap baik sampai akhir karir politik ya."

"Itulah yang KPK sebut Politik Cerdas Berintegitas dalam konsep SIPP (Sistem Integritas Partai Politik) yang dibuat oleh KPK dan sudah disampaikan ke semua parpol belakangan ini," katanya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved