Peristiwa Tabrak Lari yang Tewaskan Seorang Kakek di Cipatik Berhasil Diungkap Melalui Rekaman CCTV

Rusdy membantah bahwa info yang beredar di media sosial. Ia menjelaskan korban tewas EUA tidak dibuang, melainkan itu murni tabrak lari.

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Kejadian tabrak lari di Cipatik terekam CCTV dan berkat rekaman itulah pelaku bisa ditangkap polisi. 

Laporan Wartawan Tribun, Syarif Pulloh Anwari

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Polres Cimahi melalui Satlantas Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku tabrak lari berinisial RH (38) yang menewaskan seorang lansia berinisial EUA (78) di Jalan Raya Cipatik, Desa Cipatik, Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan kejadian yang sempat viral di media sosial, memperlihatkan di video tersebut orang terlihat panik seperti menabrak sesuatu.

"Seusai viral di medsos, jajaran Satlantas, dibantu Satreskrim, Polsek, membentuk timsus dan berhasil mengungkap kejadian ini," ujar Rusdy di Mapolres Cimahi, Kamis (17/10/2019).

Rusdy membantah bahwa info yang beredar di media sosial. Ia menjelaskan korban tewas EUA tidak dibuang, melainkan itu murni tabrak lari.

"Dilihat dari CCTV dan pendalaman yang dilakukan, itu murni tabrak lari, tidak ada indikasi pembunuhan atau korban dibuang. Antara korban dengan pelaku ini tidak saling mengenal," ujarnya.

Rusdy menuturkan pelaku yang ditangkap pada Senin (14/10/2019) kemarin, sebelumnya sempat mendatangi keluarga korban dan beritikad baik meminta maaf.

Rusdy mengatakan dari hasil penyelidikan bahwa kejadian tersebut murni kelalaiannya pelaku

"Tes urin akan dilaksanakan sebagai rangkaian pemeriksaan," ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat yang terekam cctv.

Petugas Satlantas Polres Cimahi menunjukkan bekas bagian mobil yang menabrak seorang kakek di Cipatik KKBB hingga meningga dunia.
Petugas Satlantas Polres Cimahi menunjukkan bekas bagian mobil yang menabrak seorang kakek di Cipatik KKBB hingga meningga dunia. (Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 juncto 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dengan ancaman maksimal 6 tahun.

*Perlu diketahui, kejadian tersebut berawal video yang berdurasi satu menit beredar di media sosial Instagram.

Di video tersebut memperlihatkan sebuah mobil Honda berwarna putih yang berhenti di tepi jalan, diduga mobil tersebut dikendarai oleh terduga pelaku.

ADA APA, Krishna Murti Tiba-tiba Singgung soal Nama Muhammad Fatah, Maksudnya Lucinta Luna?

Foto Awkarin Pakai Bikini dan Terlihat Belahan Dada Jadi Perbincangan Panas, Sempat Dikira Telanjang

Kemudian tampak sang pengendara berlari ke belakang kendaraanya, lalu melihat bagian depan mobilnya sebelum tancap gas kembali. Terlihat kepanikan karena sang pengendara tancap gas dengan kondisi pintu mobil masih terbuka.

Video tersebut diunggah akun @moy_deamor itu menceritakan musibah yang menimpa keluarganya pada Rabu (9/10/2019) dini hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved