Empat ASN di Garut Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi Perah, Harusnya Sapi Bunting yang Dibeli

modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan mengadakan sapi perah oleh mereka. Padahal prosesnya sudah melalui lelang dan dimenangkan oleh tersan

Editor: Machmud Mubarok
(Dok. Biro Kesra Pemprov Sulut)
Ilustrasi sapi. 

Laporan Wartawan Tribun, Firman Wijaksana

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu penyedia barang sebagai tersangka dalam kasus sapi perah. Para tersangka diduga melakukan korupsi dana pengadaan sapi.

Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, mengatakan, penetapan kelima tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti. Korupsi yang dilakukan para tersangka bersumber dari APBN tahun 2015.

"Dari empat ASN yang jadi tersangka, satu orang sudah pensiun. Tapi saat melakukan tindak korupsi, satu ASN itu masih aktif bekerja," ucap Deny di ruang kerjanya, Rabu (16/10)

Kelima orang yang sudah jadi tersangka yakni AS, YY, dan S sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), lalu DN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YS sebagai penyedia barang.

Keempat ASN itu berasal dari Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) Kabupaten Garut. Kasus dugaan korupsi itu kemungkinan besar masih bisa berkembang.

"Untuk kerugian negara sekitar Rp 400 juta. Seharusnya dari anggaran yang ada, mereka membeli sapi bunting. Tapi ada sebagian sapi tidak bunting dibeli," katanya.

Krishna Murti Angkat Bicara soal Kematian Sulli, Ujung-ujungnya Sindir Muhammad Fatah, Lucinta Luna?

Siswa Penerima Hadiah Sepeda dari Presiden Jokowi Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat

Deny menambahkan, pihaknya hingga kini masih memeriksa sejumlah pihak terkait. "Lokasi sapi perahnya ada di Kecamatan Cilawu dan Cisurupan. Masih kami kembangkan kasus ini," ujarnya.

Deny menambahkan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan mengadakan sapi perah oleh mereka. Padahal prosesnya sudah melalui lelang dan dimenangkan oleh tersangka YS selaku penyedia barang.

"Jadi yang menang lelang itu perusahaan YS. Tapi orang dinas yang mencari sapinya. YS lalu memberi uang Rp 100 juta ke dinas setelah sapi didapatkan," ujarnya.

Pengadaan sapi perah bunting dari APBN 2015 itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membeli 120 sapi perah bunting, pakan, dan uji laboratorium.

Dari 120 sapi perah, terdapat 22 sapi yang tidak bunting. Padahal dalam pagu anggaran sudah dijelaskan jika sapi yang dibeli harus sapi bunting usia empat bulan.

"Dari 22 sapi itu ada yang tidak bunting dan ada sapi bunting tapi belum empat bulan. Jadi sudah ada pelanggaran yang terjadi," katanya.

VIRAL Temuan Tengkorak Misterius di Indramayu, Diyakini Saat Dikubur Gunakan Tata Cara Islam

Anggaran satu ekor sapi ditetapkan sebesar Rp 19,5 juta. Sebanyak 22 sapi tidak bunting itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 429 juta. Anggaran untuk pakan dan uji laboratorium sebagian tidak dilaksanakan.

"Biaya uji lab itu Rp 45 ribu per ekornya. Sedangkan pakan sebesar Rp 120 ribu per ekor. Dana itu sebagian tidak dipakai," ucapnya.

Dalam menentukan sapi bunting dan tidak, tuturnya, para tersangka hanya berbekal sertifikat kebuntingan dan pemeriksaan otodidak. Padahal seharusnya, untuk menentukan usia sapi bunting, harus memakai alat pendeteksi.

"Kalau sudah tahu sapinya tidak bunting atau belum empat bulan bunting, harusnya ditolak. Tapi mereka sengaja memasukannya," katanya. (firman wijaksana)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved