Kelelahan,Wanita Bersuami Terciduk Lagi Tidur Bareng Pria Lain di Pos Kamling, Emosi Pas Dibangunkan

Sulasmiasih (21) kepergok tidur bareng Irfan Yogik Romansah (20) di pos kamling Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Kamis (10/10/2019)

Dok. Surya.id
Ilustrasi - Penggerebekan 

TRIBUNCIREBON.COM - Sulasmiasih (21) kepergok tidur bareng Irfan Yogik Romansah (20) di pos kamling Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.

Padahal wanita asal Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang ini sudah bersuami.

Saat ditemukan warga, pasangan ini masih tidur lelap.

Kemudian warga membangunkan pasangan ini.

Sulasmiasih sempat emosi lantaran dibangunkan warga saat sedang enak-enak tidur.

Kepada warga, pasangan ini mengaku sebagai pasangan yang tidak direstui keluarganya.

“Warga curiga karena mereka sudah beberapa kali tidur di pos kamling itu,” ujar Anang, warga setempat kepada SURYAMALANG.COM.

Menurut Anang, biasanya mereka datang pada malam hari dengan naik motor Beat nopol N 5657 EEG.

Kemudian mereka tidur berdua di pos kamling itu.

Lokasi pos kamling ini ada di dekat sungai dan dekat area persawahan.

Awalnya warga mengira mereka kelelahan usai perjalanan jauh.

Namun setelah diperiksa, ternyata Sulasmiasih sudah menikah.

Kemudian pasangan tersebut dibawa ke kantor desa setempat untuk dimintai keterangan.

Pihak desa menahan mereka sampai ada pihak keluarga yang menjemput.

“Kami minta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Budi, Sekretaris Desa Wates.

Sulasmiasih diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di warung kopi (warkop) karaoke di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.

Digerebek Satpol PP

Rasa kecewa lantaran hasrat nafsunya berhenti di tengah jalan terlihat pada dua pasangan bukan suami istri di Aceh Barat ini.

Si perempuan yang berstatus janda dan laki-laki belum beristri tepergok Satpol PP yang melakukan razia dari hotel ke hotel.

Mereka digerebek ketika sedang berhubungan badan, layaknya suami istri.

Namun terhenti di tengah jalan, akibat adanya penggerebekan.

Keduanya kesal dan geram menerima kenyataan pahit tersebut.

Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan seorang janda berinisial IA (35), warga di salah satu kecamatan Abdya, dengan brondongnya IJS (28), warga salah satu kecamatan di Aceh Selatan saat berhubungan badan di salah satu hotel di kawasan Blangpidie, Aceh.

Kabarnya, kedua pasangan non muhrim itu, saat digerebek sedang melakukan hubungan badan, layaknya suami istri.

Namun terhenti di tengah jalan, akibat adanya penggerebekan tersebut.

Penggerebekan Satpol PP dan WH itu, berawal dari informasi sejumlah warga, yang menaruh
curiga terhadap janda satu anak itu, yang sering datang ke hotel tersebut dengan pasangan yang berbeda-beda.

Atas kecurigaan itu, warga pun melapor kecurigaan itu kepada SatPol PP dan WH.Alhasil, IA pun terbukti melakukan perbuatan melanggar syariat dengan bergonta ganti pasangan.

Menurut Informasi, IA memasang tarif bervariasi, berkisar Rp 200.000 hingga Rp 500.000 setiap melayani para hidung belang.

Mantan Polisi Ditemukan Tewas Terpotong-potong Usai Berhubungan Seks BDSM Dengan Sang Pacar

Kakak Paksa Adik Kandung Berhubungan Badan Berkali-kali, Awalnya Terpaksa, Lama-lama Malah Ketagihan

Pria Ini Rela Tinggalkan Keluarga, Pilih Berhubungan Badan Dengan Boneka Seks Dibanding Dengan Istri

"Kalau Rp 200 ribu, Rp 100 ribu sewa hotel, selebihnya untuk dia. Begitu juga, jika tarifnya mahal, maka sewa hotelnya lebih mahal dan waktunya lebih lama," ujar salah seorang anggota Sat Pol PP dan WH Abdya.

Ia menjelaskan, IA telah melakoni pekerjaan tersebut sudah lumayan lama.

Tepatnya pasca ditinggal suami.

"Sudah lama, tapi detailnya, tunggu dulu, karena penyidik belum mengambil keterangan secara utuh,"imbuhnya.

Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE melalui penyidik satpol PP, Delvan Arianto SIP
membenarkan bahwa, pihaknya telah mengamankan sepasang pasangan non muhrim, di salah satu hotel di Blangpidie.

"Benar, kejadian itu, Hari Sabtu sekira Pukul 12.30 WIB. Saat kita gerebek mereka sedang berduaan
satu kamar," ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE melalui penyidik satpol PP, Delvan Arianto SIP.

Delvan menambahkan, dari pemeriksaan awal, bahwa kedua pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri.

"Iya mereka mengakui (sudah melakukan hubungan badan)," sebut Delvan.

Terkait tarif, Delvan menyebutkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada tahap tersebut.

Karena, lanjutnya, pemeriksaan itu, jika dimintai keterangan dan pemberkasan BAP.

"Iya, kabarnya tarifnya segitu. Kalau Rp 200 ribu, Rp 100 ribu untuk penginapan, Rp 100 ribu untuk
beliau. Karena, biaya penginapan, sudah masuk dalam tarif tersebut," ungkapnya.

Delvan menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih mengkaji, apakah dua sejoli itu bisa dijerat
dengan pasal zina, mengingat empat orang saksi yang disyaratkan dalam pasal tersebut, tidak bisa dihadirkan.

"Kedua ini, dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah tentang ikhtilath, dengan
ancaman hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan," pungkasnya.

Dibawa ke kantor desa

Sebelumnya terjadi kasus yang hampir sama.

Seorang janda muda dan pria lajang mengaku pernah berhubungan badan di saat suaminya sedang sakit.

Kala itu, suaminya menderita tumor mata. 

Saat itu suami LN (28) sedang dibawa keluarga ke Sumatera Utara untuk menjalani pengobatan karena kesehatannya terus menurun.

Pengakuan janda muda itu diungkapkan ketika digerebek warga saat diduga sedang bercumbu dengan pria lajang setelah lima hari sang suami meninggal dunia.

Aksi tak terpuji itu dilakukan setelah acara doa (selamatan dan tahlilan) di rumahnya, di Desa Runding, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Kamis (12/9/2019) pukul 01.00 WIB.

Pria yang melayani nafsu LN berstatus lajang dan berinisial AS (29), warga Sumatera Utara.

Dilansir Serambinews.com, penangkapan LN didasari kecurigaan warga yang melihat AS bertamu padahal malam sudah larut.

LN yang memiliki dua anak ini baru saja menyelenggarakan tahlilan untuk almarhum suaminya.

Sejak kedatangan AS, warga desa terus memantau rumah LN.

Tapi hingga pukul 01.00 WIB tamu prianya tak kunjung pulang.

Warga pun memutuskan menggerebek dan membawa LN dan pria lawan mainnya ke kantor desa.

Aparatur desa sempat memeriksa keduanya.

Sampai, keluarga LN turut dipanggil.

Akhirnya pihak desa menyerahkan kasus LN dan AS ini ke polisi Wilayatul Hisbah (WH) untuk diproses lebih lanjut.

Berdasar pemeriksaan awal, LN dan AS pernah berhubungan badan.

Saat itu suami LN sedang dibawa keluarga ke Sumatera Utara untuk menjalani pengobatan tumor mata, karena kesehatannya terus menurun.

Sementara AS diketahui sebagai karyawan sebuah koperasi.

Keuchik Rundeng, Yuliar, mengatakan kasus janda muda dan pria lajang dilimpahkan ke Wilayatul Hisbah atas permintaan keluarga wanita.

“Sudah kami limpahkan ke WH,” katanya.

Yuliar membenarkan suami LN baru lima hari lalu meninggal di Sumatera Utara karena sakit.

“Warga curiga terhadap laporan ada seorang pria lajang masuk ke dalam rumah itu sehingga dilakukanlah penggerebekan,” katanya.

Dilimpahkan ke Polres

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat tak lama keduanya diamankan warga langsung membawanya ke Kantor WH didampingi aparatur desa.

“Setelah kami terima penyerahan dari warga kami lakukan pemeriksaan awal,” kata Kabid WH dari Satpol PP/WH, Aharis Mabrur SH kepada Serambinews.com, Kamis (12/9/2019).

Setelah meminta keterangan dari kedua pelaku di malam penangkapan, keduanya memang belum berbuat hal melanggar.

Mereka mengaku pernah berhubungan badan pada waktu lain di rumah itu.

“Mereka melanggar Qanun Aceh tentang Jinayat sehingga pada Kamis siang kita limpahkan lagi ke Polres Aceh Barat,” katanya.

Penyerahan kasus ini karena WH belum memiliki penyidik sehingga kasus ini diproses oleh polisi sesuai aturan Qanun Aceh tentang Jinayat. (*)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved