Mantan Kepala BIN: Tangkap Saja Pensiunan TNI yang Mau Makar, Polisi Jangan Ragu

untuk menjaga psikologis para purnawirawan serta menghindari konflik horisontal, polisi bisa ditemani polisi militer

Editor: Machmud Mubarok
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono usai menggelar halal bihalal bersama dengan sejumlah purnawirawan TNI di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Jumat (21/6/2019) siang. Hadir dalam acara tersebut puluhan purnawirawan, diantaranya Wakil Presiden keenam RI Try Sutrisno dan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) Agum Gumelar. Acara tersebut juga dihadiri cawapres nomor urut 01 Maruf Amin. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) AM Hendropriyono meminta para purnawirawan TNI tak ikut-ikutan dalam demonstrasi yang belakangan terjadi.

"Kita tidak boleh terbawa arus ingar bingar politik. Ada demo-demo yang tidak berhenti-berhenti. Itu tidak boleh ada prajurit atau purnawirawa terlibat disitu," ujar Hendro saat ditemui usai perayaan HUT TNI ke-74 di Taxi Way Echo Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).

Hendro bahkan meminta polisi tak ragu menangkap purnawirawan yang terlibat dalam demonstrasi anarkistis yang dapat mengganggu proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Ia mengatakan, polisi bisa menangkap langsung purnawirawan yang terbukti melanggar hukum sebab mereka berstatus warga sipil biasa.

Namun, untuk menjaga psikologis para purnawirawan serta menghindari konflik horisontal, polisi bisa ditemani polisi militer ketika menangkap atau memeriksa purnawirawan yang diduga mendalangi demonstrasi yang anarkistis.

"Kalau dia purnawirawan, yang nangkap polisi. Kan purnawirawan itu sipil. Tapi supaya sisi psikologis memenuhi didampingi polisi militer. Dan kalau itu purnawirawan Angkatan Darat, ya PM AD yang mendampingi polisi, jangan polisi militer angkatan lain, itu mengadu domba," ujar Hendro.

"Tangkap saja kalau memang melanggar hukum. Tangkap saja. Kalau memang makar itu kan ada hukumnya. Polisi jangan ragu-ragu nangkap. Siapapun pemerintahan yang dipilih rakyat kita dukung," lanjut Hendro.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebianto dipanggil ke Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Jumat (27/9/2019).

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal mengatakan, mediasi tersebut terkait keterlibatan Slamet dalam aksi di depan Mabes TNI pada 25-26 September 2019.

"TNI Angkatan Laut telah menyampaikan surat kepada Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto sebagai langkah persuasif untuk memediasi dan berdialog," kata Zaenal ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

VIRAL Anggota Polisi Mengamuk, Tendang Kaki & Pukul Kepala Driver Ojol, Teriak Ucap Kata-kata Kasar

"Berkaitan dengan aksinya dalam menyampaikan aspirasi bersama mahasiswa di depan pintu gerbang Mabes TNI, Cilangkap, pada 25 dan 26 September," ujar dia.

Dialog dilakukan sebab dalam aksi tersebut Slamet tampak menggunakan atribut dengan logo TNI AL.

"Pada aksi tersebut Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto yang pernah menjabat sebagai petinggi di lingkungan TNI AL terlihat mendukung aksi damai mahasiswa dengan menggunakan atribut topi dengan logo TNI AL berbintang empat," ucapnya.

Selain itu, Laksamana Pertama (Purn) Sony Santoso diamankan polisi di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019), bersama dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, terkait kasus dugaan rencana rusuh Aksi Mujahid 212.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal mengatakan bahwa kasus yang menjerat seorang pensiunan TNI yakni Laksamana Pertama (Purn) Sony Santoso ditangani oleh pihak Mabes Polri.

Sony diamankan di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019), bersama dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, terkait kasus dugaan rencana rusuh Aksi Mujahid 212.

"Permasalahan Laksamana Pertama TNI (Purn), sedang ditangani Mabes Polri. Silakan ditanyakan ke Mabes Polri ya," ujar Zaenal ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra membenarkan hal tersebut.

Asep mengatakan bahwa Sony ditangani oleh pihak kepolisian dikarenakan statusnya yang sudah purnawirawan.

Ia pun menegaskan bahwa penanganan kasus Sony dilakukan oleh Mabes Polri.

"Itu kan beliau sudah purnawirawan, jadi yang menangani pihak kepolisian," kata Asep saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Adapun Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu. Selain Basith, polisi juga mengamankan sembilan orang lain.

Mereka diduga merencanakan peledakan bom rakitan saat Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI yang digelar pada hari yang sama ketika penangkapan.

Kini, Basith dan 9 rekan lainnya yang berstatus tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Bukan Bom Molotov

Pihak Kepolisian RI menegaskan bahwa bom yang diamankan dari dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith bukan merupakan bom molotov.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan bom rakitan.

"Mohon dipahami, ini bukan bom molotov seperti biasa tetapi ini adalah bom yang memang memiliki daya ledak, jadi berbeda, tidak sesederhana bom molotov, ini adalah bom yang dirakit memang mempunyai bahan peledak," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Asep menyampaikan bahwa bom rakitan tersebut memiliki beberapa unsur sehingga dapat dikatakan sebagai bahan peledak.

Menurut dia, bom rakitan itu memiliki sumbu peledak dan bahan peledak seperti serbuk korek api, hingga paku. Selain berdaya ledak tinggi, apabila bom tersebut meledak, kata Asep, dapat berakibat fatal.

"Di sini unsur-unsur dikatakan sebagai bahan peledak terpenuhi, dia mempunyai sumbu untuk memberikan picuan, yang kedua, sumbu itu juga terdiri dari bubuk atau serbuk korek api, di situ juga ada unsur bahan peledaknya, dan ada deterjennya, ada juga lada," ujar dia.

Susi Pudjiastuti Tak Jadi Menteri Kelautan Lagi? Ini Kata Susi dan Puji Kepemimpinan Presiden Jokowi

"Dan yang lebih mempunyai daya ledak tinggi karena di dalam balutan ini ada kandungan paku. Jadi bisa dibayangkan, andaikan ini meledak, maka daya hancurnya lebih tinggi, tidak sesederhana bom molotov," kata dia.

Kemudian, bom tersebut dirakit dengan menggunakan botol kaca bekas. Menurut Asep, penggunaan botol kaca bekas juga menambah fatal dampak bom tersebut.

Dosen IPB Ditangkap

Densus 88, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Tangerang Kota membongkar dugaan rencana kerusuhan di tengah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta pada Sabtu (28/9/2019) pagi sampai sore.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestro Tangerang AKBP Dicky Ario. Sebanyak enam orang diamankan dalam kasus ini.

Polisi juga menemukan barang bukti 29 bahan peledak yang disimpan di rumah salah satu pelaku.

"Ada 6 orang yang diamankan. Barang bukti yang kami sita yakni 29 bahan peledak jenis bom molotov, handphone, KTP, dan dompet," ujar Dicky kepada Warta Kota, Minggu (29/9/2019).

Berdasarkan informasi yang didapat Kompas.com, 29 bahan peledak jenis bom molotov itu ditemukan di rumah AB, seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB).

AB berperan membuat bahan peledak dan menyimpan bom tersebut. Selain AB, lima orang lain yang ditangkap ialah SG, YF, AU, OS, dan SS. Mereka ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (28/9/2019) dini hari.

Polisi saat ini tengah mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Rektor IPB terkejut

Kepala Biro Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti menyebut, pihak kampus merasa terkejut dan sangat prihatin terhadap kabar tersebut.

Yatri menegaskan, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak ada sangkut pautnya dengan kampus IPB. Terhadap kasus tersebut, kata Yatri, pihak kampus menghormati proses hukum yang berlaku.

"Dugaan aktivitas yang dilakukan adalah tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB dan menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi," ucap Yatri, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Adapun Rektor IPB University Arif Satria dikabarkan tengah menjenguk AB di Polda Metro Jaya.

"Saya terkejut sekali dengan berita tersebut. Malam ini saya menjenguk beliau di Polda Metro dan koordinasi dengan polisi," kata Arif melalui pesan singkatnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendropriyono Minta Purnawirawan TNI Tak Ikut-ikutan Demonstrasi", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/05/19572551/hendropriyono-minta-purnawirawan-tni-tak-ikut-ikutan-demonstrasi.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved