Pensiunan Bintang Satu TNI Rencanakan Rusuh di Aksi Mujahid 212, Siapkan Bom Daya Ledak Tinggi

Asep mengatakan bahwa Sony ditangani oleh pihak kepolisian dikarenakan statusnya yang sudah purnawirawan.

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.com/Devina Halim)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal mengatakan bahwa kasus yang menjerat seorang pensiunan TNI yakni Laksamana Pertama (Purn) Sony Santoso ditangani oleh pihak Mabes Polri.

Sony diamankan di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019), bersama dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, terkait kasus dugaan rencana rusuh Aksi Mujahid 212.

"Permasalahan Laksamana Pertama TNI (Purn), sedang ditangani Mabes Polri. Silakan ditanyakan ke Mabes Polri ya," ujar Zaenal ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra membenarkan hal tersebut.

Lucinta Luna Tinju Cowok Hingga Terpental, Benda Jatuh Dari Badan Lucinta Ini Malah Jadi Perhatian

Aksi Agnez Mo Pamer Kalung Hip Hop Jadi Perbincangan Panas, Malah Dibilang Sengaja Pamer Payudara

Asep mengatakan bahwa Sony ditangani oleh pihak kepolisian dikarenakan statusnya yang sudah purnawirawan.

Ia pun menegaskan bahwa penanganan kasus Sony dilakukan oleh Mabes Polri.

"Itu kan beliau sudah purnawirawan, jadi yang menangani pihak kepolisian," kata Asep saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Adapun Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu. Selain Basith, polisi juga mengamankan sembilan orang lain.

Mereka diduga merencanakan peledakan bom rakitan saat Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI yang digelar pada hari yang sama ketika penangkapan.

Kini, Basith dan 9 rekan lainnya yang berstatus tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Bukan Bom Molotov

Pihak Kepolisian RI menegaskan bahwa bom yang diamankan dari dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith bukan merupakan bom molotov.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan bom rakitan.

"Mohon dipahami, ini bukan bom molotov seperti biasa tetapi ini adalah bom yang memang memiliki daya ledak, jadi berbeda, tidak sesederhana bom molotov, ini adalah bom yang dirakit memang mempunyai bahan peledak," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

ADA Bocoran Nih Soal Calon Menteri Jokowi, Nama Putri Pemilik Media Hingga Bos Gojek Masuk Kandidat

Asep menyampaikan bahwa bom rakitan tersebut memiliki beberapa unsur sehingga dapat dikatakan sebagai bahan peledak.

Menurut dia, bom rakitan itu memiliki sumbu peledak dan bahan peledak seperti serbuk korek api, hingga paku. Selain berdaya ledak tinggi, apabila bom tersebut meledak, kata Asep, dapat berakibat fatal.

"Di sini unsur-unsur dikatakan sebagai bahan peledak terpenuhi, dia mempunyai sumbu untuk memberikan picuan, yang kedua, sumbu itu juga terdiri dari bubuk atau serbuk korek api, di situ juga ada unsur bahan peledaknya, dan ada deterjennya, ada juga lada," ujar dia.

"Dan yang lebih mempunyai daya ledak tinggi karena di dalam balutan ini ada kandungan paku. Jadi bisa dibayangkan, andaikan ini meledak, maka daya hancurnya lebih tinggi, tidak sesederhana bom molotov," kata dia.

Kemudian, bom tersebut dirakit dengan menggunakan botol kaca bekas. Menurut Asep, penggunaan botol kaca bekas juga menambah fatal dampak bom tersebut.

Dosen IPB Ditangkap

Densus 88, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Tangerang Kota membongkar dugaan rencana kerusuhan di tengah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta pada Sabtu (28/9/2019) pagi sampai sore.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestro Tangerang AKBP Dicky Ario. Sebanyak enam orang diamankan dalam kasus ini.

Polisi juga menemukan barang bukti 29 bahan peledak yang disimpan di rumah salah satu pelaku.

"Ada 6 orang yang diamankan. Barang bukti yang kami sita yakni 29 bahan peledak jenis bom molotov, handphone, KTP, dan dompet," ujar Dicky kepada Warta Kota, Minggu (29/9/2019).

Berdasarkan informasi yang didapat Kompas.com, 29 bahan peledak jenis bom molotov itu ditemukan di rumah AB, seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB).

AB berperan membuat bahan peledak dan menyimpan bom tersebut. Selain AB, lima orang lain yang ditangkap ialah SG, YF, AU, OS, dan SS. Mereka ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (28/9/2019) dini hari.

Polisi saat ini tengah mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Rektor IPB terkejut

Kepala Biro Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti menyebut, pihak kampus merasa terkejut dan sangat prihatin terhadap kabar tersebut.

Yatri menegaskan, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak ada sangkut pautnya dengan kampus IPB. Terhadap kasus tersebut, kata Yatri, pihak kampus menghormati proses hukum yang berlaku.

"Dugaan aktivitas yang dilakukan adalah tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB dan menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi," ucap Yatri, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Adapun Rektor IPB University Arif Satria dikabarkan tengah menjenguk AB di Polda Metro Jaya.

"Saya terkejut sekali dengan berita tersebut. Malam ini saya menjenguk beliau di Polda Metro dan koordinasi dengan polisi," kata Arif melalui pesan singkatnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Bersama Dosen IPB, Purnawirawan TNI Sony Santoso Kini Ditangani Mabes Polri", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/05/06323481/ditangkap-bersama-dosen-ipb-purnawirawan-tni-sony-santoso-kini-ditangani.
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved