Pura-pura Salat, Pria Ini Malah Nyolong Kotak Amal Masjid, Alasannya Buat Keperluan Sehari-hari

Adapun Abdus Sakur ditangkap setelah melakukan pencurian sebuah kotak amal di. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Kotak amal dana santunan anak yatim di masjid Jami Al Fatah Genuksari di Cor 

TRIBUNCIREBON.COM, SURABAYA - Abdus Sakur (31) warga Dusun Pandan, Desa Omben, Sampang, Madura, ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Kamis (3/10/2019) siang.

Adapun Abdus Sakur ditangkap setelah melakukan pencurian sebuah kotak amal di Masjid Ar Rohman di Jalan Dinoyo Alun-Alun, pada 17 Agustus 2019 lalu.

Dalam beraksi, Abdus Sukur mengaku jika berpura-pura salat di dalam masjid atau musala yang menjadi incarannya.

"Saya kan cari sasaran berkeliling, pokoknya yang sepi gitu. Lalu saya masuk pura-pura wudu sambil melihat situasi. Setelah itu kalau perlu salat ya salat. Jadi biar kalau ada orang tidak curiga," aku Abdus, Jumat (4/10/2019).

Setiap beraksi, Abdus Sukur berbekal obeng yang disimpan di dalam tas selempangnya.

Obeng yang digunakannya pun merupakan obeng besar berukuran sekitar 25 cm dengan diameter ujung mencapai 1 cm.

"Harus yang besar, biar kuat kalau untuk mencongkel gembok," lanjutnya.

Tersangka juga mengaku terpaksa melakukan pencurian kotak amal karena terdesak kebutuhan hidup.

Ia lebih memilih mencuri kotak amal karena minim resikonya.

"Kalau jambret atau pencurian dirumah orang kan bahaya. Kalau kotak amal itu bisa kapan saja. Kadang orang kan gak curiga kalau sambil salat gitu," tambahnya.

Dari data kepolisian, aksi Abdus Sukur sudah dilakukan lebih dari tiga kali.

Bahkan, ia merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada 2015 lalu.

"Pengakuan sementara empat kali. Namun kalau melihat aksinya bisa saja lebih dari itu. Masih kami dalami. Tersangka juga pernah ditangkap pada tahun 2015 dalam kasus yang sama di salah satu Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya," beber Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Raden Dwi Kennardi.

Akibat perbuatannya, Abdus Sukur harus mendekam di balik jeruji besi untuk kedua kalinya.

Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved