Kursi Panas Ketua MPR RI Jadi Rebutan, Gaji Rp 5 Jutaan, tapi Tunjangan Puluhan Juta Rupiah
Mantan ketua DPR RI Bambang Seosatyo akhirnya resmi menduduki kursi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI pada Kamis (3/10/2019).
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA – Mantan ketua DPR RI Bambang Seosatyo akhirnya resmi menduduki kursi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI pada Kamis (3/10/2019).
Sebelum ditetapkan dan dilantik di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, jalan Bambang Soesatyo menuju kursi Ketua MPR RI bisa dibilang tidak melalui jalan mulus.
Awalnya setiap partai memiliki kandidat berbeda. Ada yang mengusung berdasarkan kesepakatan koalisi, ada pula yang mengusung kader sendiri.
Kursi MPR RI ini pun menjadi kursi yang diperebutkan banyak partai.
Namun, ada dua poros yang menguat sebagai kandidat Ketua MPR RI, yakni dari Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Awalnya, Partai Gerindra bersikeras mencalonkan Ahmad Muzani sebagai ketua MPR RI. Sementara, delapan fraksi di DPR RI beserta unsur kelompok DPD RI sepakat mendukung Bambang.
Ketua Fraksi Ahmad Riza Patria mengatakan, partainya ingin memastikan sejumlah agenda MPR RI dapat dimplementasikan dengan baik, antara lain revisi terbatas UUD 45 dan menghadirkan kembali GBHN.
Namun, pada akhirnya, partai berlambang garuda itu mengalah dan ikut mendukung Bambang.
Perebutan kursi Ketua MPR RI sudah menjadi polemik sejak beberapa bulan terakhir. Posisi ini dinilai strategis karena terkait dengan kewenangan melakukan amandemen.
Selain soal kewenangan itu, ternyata gaji dan tunjangannya tak main-main.
Besaran gaji pokok Ketua dan anggota MPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Untuk Ketua MPR RI, gaji pokoknya sebesar Rp 5.040.000.
Besarannya sama dengan gaji pokok Puan Maharani yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Ketua DPR RI.
Sementara, Wakil Ketua MPR RI gaji pokoknya sebesar Rp 4.620.000.
Selain itu, ada juga uang kehormatan bagi anggota MPR RI yang tidak merangkap sebagai anggota DPR RI, yakni sebesar Rp 1.750.000.
• Inilah Sosok Suami Puan Maharani, Seorang Pebisnis yang Geluti Bidang Gas hingga Properti Mewah
Selain gaji pokok, Ketua MPR RI dan anggota juga berhak mendapat rumah dinas, kendaraan dinas, dan fasilitas lain yang menunjang pekerjaannya.
Meski terbilang kecil gaji pokoknya, namun tunjangan bulanan anggota MPR RI jauh lebih besar.
Sama seperti anggota DPR RI, anggota MPR RI berhak mendapat tunjangan listrik dan telepon, tunjangan aspirasi, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan untuk peningkatan fungsi pengawasan.
Jika anggota MPR RI tersebut juga merupakan anggota DPR RI, maka tunjangan bulanannya bisa mencapai Rp 60 juta.
Diketahui, sebelumnya Bambang menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018, tercatat total hartanya senilai Rp 98.019.420.429.
Hartanya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 71.217.095.000. Sementara itu, harta berupa alat transportasi dan mesin berjumlah Rp 18.560.000.000.
Bambang memiliki 13 kendaraan, antara lain motor Harley Davidson dan mobil Rolls Royce Phantom Sedan.
(Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)