Pakar Hukum Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu Setelah UU KPK Berlaku
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), setelah. . .
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), setelah Undang-Undang KPK hasil revisi berlaku.
Pakar Hukum Univesitas Indonesia, Junaedi, menjelaskan UU KPK telah disahkan DPR pada 17 September 2019 dan akan berlaku secara otomatis 30 hari kemudian meski Presiden Jokowi tidak menandatanganinya.
Maksud lex posterior derogat legi priori yaitu undang-undang terbaru akan mengesampingkan undang-undang yang ada sebelumnya.
Dengan kata lain, Perppu akan menjadi sia-sia karena UU KPK hasil revisi yang nantinya akan berlaku.
"Tapi kalau Presiden mau keluarkan Perppu sekarang, maka harus ditandatangani dulu baru keluarkan Perppu. Tapi feeling saya, Presiden tidak tandatangan, keluarkan Perppu setelah dilantik," papar Junaedi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerima banyak masukan dari sejumlah tokoh mengenai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Banyak masukan meminta Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.
"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan Perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).
Jokowi akan mengkaji dan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.
"Tentu saja ini akan kita hitung kalkulasi, akan kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," jelas Jokowi.
Bisa Dimakzulkan
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut ada kesepakatan dari partai pengusung Jokowi-Maruf Amin terkait pertimbangan presiden mengeluarkan Perppu Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
"Untuk sementara tidak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu. Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu? Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," kata Surya Paloh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019)
Kesepakatan antarparpol pendukung Jokowi-Maruf Amin tersebut sudah dibahas dalam pertemuan di Istana Bogor, Senin (30/9/2019) malam.
"Ada kesepakatan dari partai-partai pengusung pemerintahan, bahwasanya katakanlah pikiran-pikiran yang cukup kritis, anak-anak mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa, ya kan, lalu meminta agar dilahirkannya Perppu, nah itu dibahas," lanjutnya.
Unjuk rasa mahasiswa yang meminta Presiden menerbitkan Perppu KPK, menurut Surya Paloh, tidak tahu bahwa revisi UU KPK tersebut sudah masuk ke ranah hukum atau judicial review di MK.
"Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah presiden bisa di-impeach (makzul) karena itu. Ini harus ditanya ke ahli hukum tata negara. Ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru," katanya.
Meskipun Perppu KPK tak akan dikeluarkan presiden, Surya Paloh menyebut sejumlah Revisi Undang-Undang yang bermasalah tetap ditunda pengesahannya.
"Sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan tertunda," kata dia.
Jokowi harus hati-hati
Presiden Jokowi diminta tidak meniru kegagalan dalam era pemerintahan sebelumnya ketika mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengingatkan jangan sampai Perppu yang dikeluarkan karena desakan massa malah membuat sistem demokrasi terpuruk.
"Saat itu SBY mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 untuk membatalkan UU Pilkada karena mendapat desakan. Perppu ini terkait mekanisme pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui UU Pilkada pada 26 September 2014," ujar Margarito Kamis, Minggu (29/9/2019).
"Telah terbukti dalam tata negara kita bahwa situasi yang dianggap genting itu ketika dijadikan dasar dikeluarkannya Perppu, dalam beberapa kasus tidak cukup valid. Anda tahu dulu UU Pilkada, lalu ada demo ramai. Itu dijadikan dasar oleh Pak SBY mengeluarkan Perppu. Apakah setelah itu keadaan Pilkada kita berubah? Tidak," tambah Margarito Kamis.
Margarito berharap Jokowi selaku kepala negara hati-hati dalam mengenali syarat konstitusi untuk mengeluarkan Perppu.