Tiga Emak-emak Sediakan Bilik Asmara Rp 50.000 & Jasa Seksual, Sehari Ada 10 Pasangan 'Ngamar'

Tiga Emak-emak Sediakan Bilik Asmara Rp 50.000 & Jasa Seksual, Sehari Ada 10 Pasangan 'Ngamar'

Istimewa
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUNCIREBON.COM– DW alias Bunda (47)  ibu rumah tangga di Desa Karangmulya Padaherang Pangandaran ini ternyata punya usaha sampingan  yaitu menyediakan kamar untuk berkencan

Sekali “ngamar” pelanggan cukup bayar Rp 50.000 sampai Rp 120.000.

Untuk menjalankan bisnis sampingannya tersebut, DW juga merekrut dua “karyawan” masing-masing LN (42) asal Sukasari Banjarsari dan HR (42) asal Sukamaju Banjarsari.

Keduanya juga ibu rumah tangga, yang bertugas dibagian administrasi mencatat keluar masuk uang berikut catatan sewa kamar.

Tergoda Lihat Adik Ipar Pakai Baju Seksi, Pria Ini Setubuhi Adik Ipar Berkali-kali Saat Istri Tidur

Sekaligus juga mencari atau mengubungi perempuan untuk diajak kencan pria hidung belang yang akan berkencan.

Perawat Pria Nekat Setubuhi Jenazah Wanita di Kamar Mayat, Babak Belur Saat Dipergoki Suami Korban

Dilansir dari Tribun Jabar, Tak hanya menyediakan kamar untuk berkencan,  DW alias Bunda juga menyediakan alat kontrasepsi dan obat kuat.

Ada tiga kamar di rumah DW yang digunakan untuk tempat kencan (bilik cinta).

“Tersangka sudah empat tahun menjalani usaha penyewaan kamar untuk perbuatan cabul tersebut,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar dan Kasubag Humas POlres Ciamis Iptu Iis Yeni Adiningsih kepada Tribun dan wartawan  lain di Mapolres Ciamis, Senin (30/9) siang.

Tiga rumah tangga jadi tersangka karena punya bisnis sampingan menyediakan “bilik asmara” untuk pasangan yang akan berbuat mesum  di Padaherang Pangandaran
Tiga rumah tangga jadi tersangka karena punya bisnis sampingan menyediakan “bilik asmara” untuk pasangan yang akan berbuat mesum di Padaherang Pangandaran (Tribun Jabar/Andri M Dani)

Keseringan Nonton Video Porno, Remaja Ini Berhubungan Badan Dengan Ibu Kandung & Adik: Nafsu Pak

Sementara barangbukti yang diamankan berupa  buku catatan sewa kamar, uang tunai tiga  lembar pecahan Rp 10.000 dan  dua lembar pecahan Rp 50.000, dua saset kondom, 1 tisu basah super magic dan 1 saset obat kuat tongkat arab.

Menurut Kasat Reskrim POlres Ciamis AKP Risqi Akbar, keberadaan rumah yang menyediakan kamar untuk tempat kencan di Padaherang Pangandaran tersebut sudah berlangsung sejak 4 tahun lalu dan sudah meresahkan warga.

Keberadaan “bilik cinta” tersebut sohor dari mulut ke mulut. Dan penggunanya datang sudah dengan pasangannya atau minta dicarikan pasangan untuk berkencan.

Kelompok Anarko Terindikasi Pengunjuk Rasa Rusuh di Depan Gedung DPRD Jabar Kemarin

Sekali “ngamar” dipungut uang sewa  antara Rp 50,000 sampai Rp 120.000.  Tersangka kadang juga mendapat bonus dari penyewa kamar.

“Bila lagi ramai, bisa sepuluh pasangan yang sewa tempat per hari,” ujar AKP Risqi Akbar

Ketiga ibu rumah tangga tersebut menurut Kapolres AKBP Bismo Teguh Prakoso dijerat ketentuan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (andri m dani)

Bilik Cinta di Pasar

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved