Tiga Emak-emak Sediakan Bilik Asmara Rp 50.000 & Jasa Seksual, Sehari Ada 10 Pasangan 'Ngamar'
Tiga Emak-emak Sediakan Bilik Asmara Rp 50.000 & Jasa Seksual, Sehari Ada 10 Pasangan 'Ngamar'
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM– DW alias Bunda (47) ibu rumah tangga di Desa Karangmulya Padaherang Pangandaran ini ternyata punya usaha sampingan yaitu menyediakan kamar untuk berkencan
Sekali “ngamar” pelanggan cukup bayar Rp 50.000 sampai Rp 120.000.
Untuk menjalankan bisnis sampingannya tersebut, DW juga merekrut dua “karyawan” masing-masing LN (42) asal Sukasari Banjarsari dan HR (42) asal Sukamaju Banjarsari.
Keduanya juga ibu rumah tangga, yang bertugas dibagian administrasi mencatat keluar masuk uang berikut catatan sewa kamar.
• Tergoda Lihat Adik Ipar Pakai Baju Seksi, Pria Ini Setubuhi Adik Ipar Berkali-kali Saat Istri Tidur
Sekaligus juga mencari atau mengubungi perempuan untuk diajak kencan pria hidung belang yang akan berkencan.
• Perawat Pria Nekat Setubuhi Jenazah Wanita di Kamar Mayat, Babak Belur Saat Dipergoki Suami Korban
Dilansir dari Tribun Jabar, Tak hanya menyediakan kamar untuk berkencan, DW alias Bunda juga menyediakan alat kontrasepsi dan obat kuat.
Ada tiga kamar di rumah DW yang digunakan untuk tempat kencan (bilik cinta).
“Tersangka sudah empat tahun menjalani usaha penyewaan kamar untuk perbuatan cabul tersebut,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar dan Kasubag Humas POlres Ciamis Iptu Iis Yeni Adiningsih kepada Tribun dan wartawan lain di Mapolres Ciamis, Senin (30/9) siang.

• Keseringan Nonton Video Porno, Remaja Ini Berhubungan Badan Dengan Ibu Kandung & Adik: Nafsu Pak
Sementara barangbukti yang diamankan berupa buku catatan sewa kamar, uang tunai tiga lembar pecahan Rp 10.000 dan dua lembar pecahan Rp 50.000, dua saset kondom, 1 tisu basah super magic dan 1 saset obat kuat tongkat arab.
Menurut Kasat Reskrim POlres Ciamis AKP Risqi Akbar, keberadaan rumah yang menyediakan kamar untuk tempat kencan di Padaherang Pangandaran tersebut sudah berlangsung sejak 4 tahun lalu dan sudah meresahkan warga.
Keberadaan “bilik cinta” tersebut sohor dari mulut ke mulut. Dan penggunanya datang sudah dengan pasangannya atau minta dicarikan pasangan untuk berkencan.
• Kelompok Anarko Terindikasi Pengunjuk Rasa Rusuh di Depan Gedung DPRD Jabar Kemarin
Sekali “ngamar” dipungut uang sewa antara Rp 50,000 sampai Rp 120.000. Tersangka kadang juga mendapat bonus dari penyewa kamar.
“Bila lagi ramai, bisa sepuluh pasangan yang sewa tempat per hari,” ujar AKP Risqi Akbar
Ketiga ibu rumah tangga tersebut menurut Kapolres AKBP Bismo Teguh Prakoso dijerat ketentuan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (andri m dani)
Bilik Cinta di Pasar