Seorang Warga Cina Selundupkan Wanita Indonesia dengan Modus Pengantin Pesanan, Dihargai Rp 35 Juta

tersangka ini dalam hal melakukan perjodohan tersangka menggunakan dokumen tidak sah di mata hukum dan tidak sesuai prosedur.

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari
Imigrasi Bandung dan Kejari Cimahi mengungkap kasus penyelundupan manusia dengan modus pengantin pesanan yang melibatkan WNA Cina, Selasa (1/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribun, Syarif Pulloh Anwari

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Warga negara Asing Tiongkok, Shao Dongdong diamankan oleh Tim Pengawas Orang Asing  Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung.

Warga Tiongkok tersebut diduga telah melakukan praktik perjodohan antar pihak warga negera Tiongkok dengan wanita warga Negera Indonesia "Pengantin Pesanan" secara ilegal tak sesuai prosedur.

"Bersangkutan Shao Dongdong warga negara Republik Rakyat Tiongkok, melakukan praktek perjodohan dan tersangka mendapatakan keuntungan," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham Jawa Barat, Ari Budijanto di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Selasa (1/10/2019).

Ari mengatakan tersangka ini dalam hal melakukan perjodohan tersangka menggunakan dokumen tidak sah di mata hukum dan tidak sesuai prosedur.

"Nikah resmi gak masalah, hasil penyelidikan melakukan secara tidak benar, dokumen dipalsukan," ujarnya.

Selain itu, Ari menjelaskan dalam praktek pernikahan ilegalnya itu, tersangka mengembangkan bisnis penyelundupan manusia berkedok 'pengantin pesanan' tersebut memanfaatkan istri yang warga negera Indonesia tersebut untuk mencari korban baru.

”Melalui istrinya, dia (tersangka) mencari wanita yang mau dikawinkan dengan warga RRT dan dibawa ke RRT,” ujar Ari.

Ari mengungkapkan para korban tersebut di iming-imingi akan mendapat keuntungan besar.

”Korbannya yang diketahui baru ada dua. Tapi kasus ini akan terus dikembangkan,” ucapnya.

Tersangka mengiming-iming uang sebesar Rp 35 juta. Sementara keuntungan yang didapat tersangka hingga Rp 110 juta dari paket 'pengantin pesanan'.

"Janji untuk menikah, satu orang 35 juta, baru dibayarkan 10 juta," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa paspor, tabungan, surat nikah, dokumen lainnya seperti blanko pernikahan.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 120 Ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 122 huruf (a) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) Cimahi Harjo menyatakan, berkas kasus penyelundupan wanita dari Indonesia dengan tersangka Shao Dongdong sudah lengkap (P21).

”Berkas dinyatakan sudah P21 oleh Kejari Cimahi,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved