Tak Dapat Perlindungan, Siswi SMP Korban Pemerkosaan Ini Malah Dikeluarkan Dari Sekolahnya
Tak Dapat Perlindungan, Siswi SMP Korban Pemerkosaan Ini Malah Dikeluarkan Dari Sekolahnya
TRIBUNCIREBON.COM- Mawar (nama samaran) (13) gadis asal Amanuban Barat yang menjadi korban pemerkosaan hingga hamil 6 bulan di keluarkan dari salah satu sekolah menengah pertama negeri di wilayah Amanuban Barat.
Korban pemerkosaan tersebut dikeluarkan dari sekolah dengan alasan telah melanggar etika dan norma.
Padahal, posisi mawar adalah korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari pihak sekolah tetapi secara sepihak dikeluarkan oleh pihak sekolah.
Ibu korban yang ditemui pos kupang.com, Senin (30/9/2019) mengaku, sangat kecewa dengan keputusan pihak sekolah tersebut. Ia mengatakan, masih menginginkan anaknya untuk bersekolah guna mengejar cita-citanya.
• Wanita Ini Diceraikan Karena Hanya Beri Jatah Berhubungan Badan Setahun Sekali,Suami Ungkap Hal Aneh
Namun dengan keputusan sepihak sekolah tersebut telah membuat dirinya kecewa berat.
"Pak kepala sekolah bilang anak saya sudah dikeluarkan dari sekolah. Tidak lama berselang, dari sekolah antar surat kalau anak saya dikembalikan ke keluarga karena melanggar norma dan etika. Kakak saya sedih lihat anak saya tidak sekolah lagi," ungkap ibu korban.
Mawar, korban pemerkosaan yang dikeluarkan dari sekolah juga merasa kecewa dengan keputusan sekolah tersebut.
• Pernah ke Kota Cirebon Lihat Bangunan Besar di Gerbang Selamat Datang? Ternyata Ini Peninggalan PKI
Dirinya mengatakan, masih memiliki semangat untuk sekolah dan siap untuk bersekolah walau kondisinya berbadan dua.
"Kakak saya masih mau sekolah. Tetapi mau kermana kalau pihak sekolah sudah kasih keluar," ujarnya dengan nada sedih.
Anggota DPRD Kabupaten TTS, Hendrik Babys Senin pagi mengunjungi korban di kediamannya.
Dalam kesempatan tersebut, Hendrik berjanji akan memperjuangkan hak korban untuk bersekolah. Karena bagaimana pun, mawar adalah korban bukan pelaku.
• TEGA, Tak Bisa Kerjakan Soal Matematika, Siswa Kelas 4 Telinganya Dihekter Gurunya
Sehingga seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan bukan malahnya di keluarkan.
"Saya akan komunikasikan dengan dinas pendidikan dan sekolah agar korban bisa tetap bersekolah," janjinya.
Kronologi
Diberitakan pos Kupang sebelumnya, Sebut saja namanya Mawar, gadis 13 tahun asal Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat yang menjadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri Yopi Benu, pemuda tanggung tamatan sekolah menengah pertama. Akibat perbuatan Yopi, saat ini Mawar mengandung enam bulan.
Ditemui Pos Kupang. Com, Sabtu (21/9/2019) dikediamannya, Mawar menceritakan pengalaman buruk yang dialaminya tersebut.
• Suami Tak Bisa Penuhi Syahwat, Wanita Ini Pilih Berhubungan Badan Bertiga Dengan Kedua Anaknya
Kisah kelamnya bermula pada Rabu (16/1/2019) malam. Saat itu mawar sedang tertidur lelap di ruang tamu sementara sang nenek sedang tertidur di dapur, dimana bangunanya terpisah dari bangunan rumah.
Kedua orang tua Mawar sedang merantau.
Sang ayah merantau ke Kalimantan dan sang ibu bekerja di Oesao, Kabupaten Kupang.
Memanfaatkan kondisi rumah Mawar yang sepi, pelaku lalu masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu depan.
Usai berhasil masuk, pelaku langsung menindih tubuh korban sambil merabah bagian dada korban.
• Prabowo Tunjuk Sufmi Dasco Gantikan Fadli Zon Sebagai Calon Wakil DPR, Lalu Ke Mana Fadli?
Korban yang kaget terbangun sempat berusaha untuk berteriak namun pelaku segera menutup mulut korban.
Pelaku lalu mengancam akan memukul korban jika melawan.
Pelaku lalu membuka pakaian korban dan memperkosa korban.
Usai melampiaskan napsu bejatnya, pelaku lalu meninggalkan korban. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Korban Pemerkosaan Desa Toblopo Dikeluarkan Dari Sekolah, Alasan Langgar Norma dan Etika