Ibu Bunuh Anak Kandung
Harta Dikuras Buat Foya-foya & Pesta Seks, Ibu di Indramayu Sewa 5 Algojo Untuk Bunuh Anak Kandung
Harta Dikuras Buat Foya-foya & Pesta Seks, Ibu di Indramayu Sewa 5 Algojo Untuk Bunuh Anak Kandung
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Seorang ibu kandung berinisial DRH (50) yang tega membunuh anak semata wayangnya mengaku resah karena sering dimintai uang oleh korban.
DRH lah yang menjadi dalang dibalik tewasnya Carudin (32). Korban sendiri tiada lain merupakan anak kandungnya dari tersangka DRH.
Diketahui, korban dibunuh secara sadis dengan cara dibacok dan dipukul menggunakan batu besar pada kepala bagian belakang.
• Museum Pancaniti Tempat Disimpannya Benda-Benda Pusaka Indramayu Kondisinya Memprihatinkan
Kejadian itu terjadi di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu pada Senin, 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.
• Harta Habis Buat Foya-foya dan Pesta Seks LGBT, Ibu di Indramayu Sewa Pembunuh Habisi Anak Kandung
Untuk memuluskan rencananya, DRH menyewa sebanyak 5 orang eksekutor. Mereka adalah WRSN (55), WRD (27), PJ (17), BJ (16), dan IG (30).
"Dia itu suka menjual-jual harta, terakhir itu jual sawah, harganya Rp 100 juta," ucap DRH kepada Tribuncirebon.com seusai konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019).
Saat disinggung terkait berapa jumlah harta yang dihabiskan Carudin, DRH tidak menyampaikan secara detail.
Namun diakui dia, uang tabungan beserta aset kekayaan seperti sawah dan lain-lain sudah hampir ludes dijual oleh anaknya tersebut.
• POLISI Ungkap Alasan Ibu di Indramayu Bunuh Anak Kandung Pakai Jasa Pembunuh Bayaran
Dirinya menceritakan, uang tersebut digunakan Carudin untuk memenuhi napsunya berfoya-foya.
Selain hidup glamor, uang tersebut juga digunakan untuk memenuhi nafsu korban yang menyimpang, yakni bergaul dengan sesama jenis atau LGBT.
Selain itu, diungkapkan DRH, Carudin juga merupakan pecandu narkoba.
Bahkan tidak jarang, DRH demi memuaskan napsunya itu, korban sering melakukan tindak kekerasan terhadap tersangka apabila tidak mau menuruti keinginannya.
• Sering Diancam Bakal Dibunuh Anak Kandung, Ibu Bayar Rp 20 Juta Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Si Anak
DRH sempat berfikir ingin melaporkan anaknya itu ke polisi atas perbuatan yang selama ini ia alami.
Namun, niatan itu urung karena merasa tidak tega melihat anak satu-satunya itu mendekam di penjara, DRH lebih memilih untuk melenyapkan nyawa anaknya tersebut.
Terungkap
Diberitakan sebelumnya, DRH (50) berhasil ditangkap jajaran Polres Indramayu setelah menjadi otak pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris MY Marzuki mengatakan, korban bernama Carudin (32) sekaligus anak semata wayang pelaku, warga Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
"Korban dibunuh dengan sadis di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019).

Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.
Lanjut dia, ada enam pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Tiga orang di antaranya sudah berhasil diringkus polisi, mereka yakni DRH (50) yang berindak sebagai otak pembunuhan sekaligus ibu kandung korban, WRSN (55) dan WRD (27) sekalu eksekutor pembunuhan.
"3 orang pelaku lainnya masih DPO, yaitu PJ (17), BJ (16), dan IG (30), mereka bertindak sebagai eksekutor," ujar dia.
• Nick Kuipers Ingin Cetak Gol Lebih Banyak Untuk Persib Bandung, Nantikan Berhadapan Dengan Platje
Kapolres Indramayu menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka DRH atau ibu kandung korban menyuruh tersangka IG untuk merencanakan membunuh.
Niatan tersebut sudah direncanakan mereka sejak jauh-jauh hari. Adapun alasan DRH yang ingin membunuh darah dagingnya itu karena sering dimintai uang dan harta warisan tanah.
Selain memeras harta, pelaku juga merasa resah karena sikap korban yang selalu mengancam akan membunuh pelaku apabila permintaannya itu tidak dipenuhi.
"Kemudian tersangka IG ini merekrut pelaku atau eksekutor lainnya, mereka adalah WRSN, WRD, PJ, dan BJ," ucapnya.
Lanjut Kapolres, para pelaku kemudian merencanakan sekenario membunuhan dengan mengajak korban dengan mengunjungi seorang dukun untuk kepentingan ritual di padepokan milik tersangka IG di Kawasan Hutan Lindung di daerah Cikawung-Cikamurang.
• Roy Kiyoshi Ramal Rumah Tangga Ahok BTP & Puput Nastiti Devi, Bilang Bakal Cerai Karena Hal Ini
Di sana, mereka menemui seorang dukun yang diperankan oleh tersangka WRSN.
"Tersangka IG bersama korban berangkat dengan menggunakan mobil Toyota CAMRY milik korban ke TKP dan diikuti para tersangka lainnya dengan menggunakan
dua unit sepeda motor," ujar Kapolres.
Di TKP, para tersangka membacok dan memukul korban menggunakan batu besar pada kepala belakang secara membabi buta hingga meninggal dunia.
"Setelah meninggal, pelaku menghubungi tersangka DRH bahwa anaknya sudah berhasil dieksekusi, para eksekutor ini juga mengambil barang-barang milik korban," ujarnya.
• Guru Silat Tega Setubuhi Paksa Siswi di Kamar Kos Hingga Empat Kali, Modus Iming-imingi Hal Ini
Disampaikan AKBP M. Yoris MY Marzuki, para pelaku itu lalu meninggalkan korban di tengah hutan, mereka menutupi mayat korban dengan dedaunan kering untuk menutupi jejak.
"Setelah beres, pelaku meminta uang imbalan, DRH pun memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada pelaku," ujar dia.
Dalam kejadian itu, polisi juga menyita barang bukti berupa, satu unit mobil toyota camry, dua unit sepeda motor, satu bilah golok, satu buah baju koko warna biru, satu buah peci hitam, satu buah sarung merah, dua buah batu kali, satu buah celana training merah.
• Wanita Ini Nekat Berhubungan Intim Dengan Suami & Ipar Hingga Hamil, Bingung Ayah Bayinya Siapa
• PENGAKUAN RG, Remaja yang Berhubungan Badan Dengan Sang Ibu Hingga Tiga Kali, Nafsu Karena Hal Ini
Lanjut Kapolres, satu buah kaos hitam, uang tunai Rp 1,7 juta,
buku tabungan Bank BRI, satu unit gadget,
satu buah celana jeans biru, satu buah sweter merah.
"Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Kapolres. (*)