Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkapi Polisi, Dian Sastro: Kok Jadi Gini Sih?
Pada keterangan lainnya, Dian meminta warganet untuk melihat proses penangkapan Badudu pada insta story akun Instagram mantan jurnalis Tempo tersebut.
TRIBUNCIREBON.COM - Artis peran Dian Sastrowardoyo angkat suara terkait penangkapan aktivis Dandhy Dwi Laksono dan mantan personel Banda Neira, Ananda Badudu, oleh polisi.
Lewat insta story akun Instagram-nya, @therealdisastr, yang dikutip Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) Dian terkaget-kaget dengan penangkapan kedua orang tersebut.
Dalam tulisannya tersebut, Dian menerangkan bahwa Dandhy adalah seorang aktivis, eks jurnalis, founder Watchdoc, dan produser film Sexy Killers yang ditangkap polisi karena dituduh melanggar UU ITE.
"Ananda Badudu, musisi. Ditangkap polisi karena dianggap mendanai demo. Padahal dia cuma galang dana di kitabisa.com untuk bantu logistik mahasiswa. Kenapa jadi begini sih?" tulis Dian.

Pada keterangan lainnya, Dian meminta warganet untuk melihat proses penangkapan Badudu pada insta story akun Instagram mantan jurnalis Tempo tersebut.
"Lihat IG story @anandabadudu saya jadi inget gimana rasanya nonton film #IstirahatlahKataKata dan proses penangkapan #WidjiThukul dan ketegangan saat membaca novel #LautBercerita karya @leilachudori," tulis Dian lagi.
Ia juga menyoroti kasus Dandhy yang meski dilepas oleh polisi, namun statusnya dijadikan tersangka gara-gara twitnya mengenai kasus di Papua.
Dari kasus Dandhy dan Badudu ini, Dian mengutip sebuah kalimat yang dituliskan oleh penulis kritik film Lisabona Rahman.
"Berhentilah menangkapi orang yang bersuara kritis untuk kemanusiaan Indonesia. Bebaskan yang sudah ditangkap! Pertangungjawabkan penangkapan yang sudah ada. Aparat negara harus melindungi kebebasan ekspresi untuk kemanusiaan. Jangan lari dari 7 Desakan #rakyatbergerak," tulis Dian dengan menautkan unggahan Lisanabona.
Dandhy Ditangkap
Sutradara, aktivis, dan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam.
Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, hingga saat ini belum diketahui terkait unggahan apa yang ditulis Dandhy di media sosial. Sejumlah aktivis dan pegiat hak asasi manusia saat ini mendampingi Dandhy di sana.
Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik. Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".
Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini juga dikenal sebagai aktivis yang kerap mengkritik pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo.
Alghifari yang juga Direktur Eksekutif LBH Jakarta mengecam penangkapan Dandhy, apalagi dilakukan malam hari. Penangkapan ini dianggap berlebihan, karena semestinya Dandhy dipanggil terlebih dulu sebagai saksi. "Ini tindakan berlebihan. Kalau mau diambil keterangan, panggil saja sebagai saksi, kan bisa siang," ujarnya.
Dir Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan membenarkan penangkapan jurnalis, pendiri WatchdoC, dan sutradara film dokumenter "Sexy Killers" Dandhy Dwi Laksono.
Iwan menyebut saat ini Dandhy telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Iwan tak menjelaskan secara detail terkait penetapan tersangka tersebut.
"Itu dia (Dandhy) dugaan Undang-Undang ITE," kata Iwan kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2019).
Iwan mengatakan, Dandhy telah dipulangkan setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Intinya yang bersangkutan betul dipanggil dan sudah dipulangkan tadi pagi. Ya memang kita enggak melakukan penahanan," ujar Iwan.
Kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan, pendiri WatchdoC itu ditangkap atas cuitan tentang Papua yang dia unggah dalam akun Twitternya.
"Adapun tweet yang dipermasalahkan adalah tweet tentang Papua tanggal 23 September. Mungkin teman-teman bisa melihat (cuitannya tentang) peristiwa di Papua dan Wamena," kata Alghifari.
Ananda Ditangkap Pula
Musisi Ananda Badudu dijemput polisi. Lewat akun Twitter-nya, mantan personel Banda Neira itu mengabarkan bahwa ia dibawa ke Polda Metro Jaya terkait penggalangan dana untuk demo mahasiswa.
"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulis akun @anandabadudu, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (27/9/2019) pagi.
"Saya dijemput polda," tulisnya lagi.
• Mencukur Rambut Kemaluan Sampai Bersih Ternyata Sangat Penting, Cegah Hewan Ini Bersarang
• Jumat Tiba, Jangan Lewatkan Berdoa di Waktu Bada Ashar, Sangat Mustajab, Doa Bakal Dikabulkan
Tak lama, Ananda mengunggah foto seorang pria berbaju hitam yang memegang lembaran kertas berwarna kuning dalam map merah.
Akun Twitter resmi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membenarkan penjemputan polisi tersebut.
"Kami bersama rekan lainnya berusaha #BebaskanAnandaBadudu. Silakan ramaikan timeline sebagai bentuk solidaritas," tulis @YLBHI. Kompas.com sudah berupaya mengonfirmasi ke pihak kepolisian mengenai penjemputan Ananda Badudu tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ananda Badudu dan Dandhy Laksono Ditangkap, Dian Sastro: Kenapa Jadi Begini Sih?", https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/27/100938110/ananda-badudu-dan-dandhy-laksono-ditangkap-dian-sastro-kenapa-jadi.
Penulis : Tri Susanto Setiawan
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang