Kasus Video Vina Garut

PENGAKUAN Pemeran Pria di Video Vina Garut: Vina Santai Saat Nego Harga, Enggak Kelihatan Terpaksa

AG alias D (29), pemeran pria dalam video Vina Garut mengaku jika ia mendapat. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
(Tribun Jabar/Firman Wijaksana)
Tersangka V (paling kiri) menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019). 

"Dia (AG) warga Kabupaten Bandung. Tapi sering beredar juga ke Garut," katanya.

Saat ditangkap, AG mengenakan topi, jaket jeans, dan sepatu. Penampilannya sangat rapih dengan jenggot di wajahnya.

AG mengaku melarikan diri setelah mengetahui jika video tersebut beredar luas. Ia yang kini menganggur mendapat informasi untuk melalukan adegan ranjang dari twitter.

 Kepincut & Berhubungan Badan Dengan Saudara Kembar Suami, Wanita Ini Bingung Hamil Anak Siapa

"Saya tahu dari twitter. Terus kontak Rayya dan ditemukan sama ceweknya," ujar AG yang pernah bekerja di salon itu.

AG alias D menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Garut, Selasa (24/9/2019). AG merupakan salah satu pemeran pria di video 'Vina Garut'. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)
Nasib Miris pemeran Video Vina Garut

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan surat rekomendasi ke Polres Garut untuk menghentikan penyidikan kepada tersangka V dalam kasus video Vina Garut.

 LINK LIVE STREAMING BWF Korea Open 2019 Babak Kedua, Diwarnai Derbi Merah Putih

 Kulit Wajah Kering dan Mengelupas Bikin Ganggu Penampilan? Begini Cara Ampuh untuk Mengatasinya

Surat bernomor 028/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/IX/2019 bertanggal 11 September 2019 itu berisi rekomendasi penanganan perempuan berhadapan dengan hukum.

Dalam surat itu, Komnas Perempuan menyebut jika V merupakan korban. Meski berperan dalam video tersebut.

• Vina Garut Habis, Kini Video Mesum Sopir Truk & Mama Muda Berdurasi 3 Menit Beredar, Sengaja Disebar

Pengacara V, Budi Rahadian menyebut jika kasus yang menjerat kliennya berdasarkan rekomendasi Komnas Perempuan tak layak dilanjutkan. Hasil penelusuran Komnas Perempuan menunjukan jika kliennya hanya sebagai korban.

"Dalam rekomendasi itu disebut untuk menghentikan penyidikan nomor LP/A/52/VIII/2019/JBR/RES GRT karena tidak terpenuhinya unsur dengan sengaja atau atas persetujuan," ucap Budi, Jumat (20/9/2019) dilansir dari Tribun Jabar.

Selain itu, kliennya juga diancam jika tak mau melakukan adegan dengan tiga pria oleh A alias Rayya di Video Vina Garut.

Adanya unsur tersebut membuat klienya tidak dapat dipidana.

"Tapi semuanya kembali lagi ke penyidik. Belum ada tanggapannya dari Polres soal rekomendasi Komnas. Pertimbangannya nanti ada di penyidik. Sifat surat dari Komnas hanya rekomendasi," katanya.

 RAMALAN Zodiak Hari Ini Kamis 26 September 2019, Scorpio Lagi Kreatif, Libra Fokus Kepada Keluarga

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved