Mobil SIM Keliling Polres Indramayu Rabu 24 September 2019 Ada di Lokasi Ini

Mobil SIM Keliling Polres Indramayu Rabu 24 September 2019 Ada di Lokasi Ini, yuk perpanjang masa berlaku SIM Anda

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Masyarakat saat mengantre permohonan perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling Polres Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Mobil SIM Keliling Polres Indramayu pada Rabu (25/9/2019) dijadwalkan hadir di Polsek Jatibarang Kabupaten Indramayu.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @tmcsatlantasindramayu layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Lucinta Luna Pamer Goyangan Seksi, Malah Dihujat dan Disebut Botak Oleh Warganet

Ada Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK di Sejumlah Tempat, Fahri Hamzah: Enggak Bolah Diubah, Ini Suci

Layanan Mobil SIM Keliling Polres Indramayu berlangsung pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

JADWAL Acara TV Hari Ini Rabu 25 September 2019, Ada Film Box Office The Maze Runner

RAMALAN Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 25 September 2019, Leo Posesif, Libra Sedang Akur

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Seorang Ibu Berhubungan Badan Dengan Anak Kandung di Depan Jenazah yang Telah Dibunuhnya

Turunkan Kolesterol & Risiko Terkena Diabetes Dengan Sarapan Oats Setiap Hari

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved