Petani di Indramayu Demo, Ketua DPRD Berani Janjikan Hal Ini pada Para Petani

Dirinya menyebutkan, kebutuhan pangan nasional sebagian besarnya merupakan sumbangsih. . .

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ratusan massa yang merupakan petani dan nelayan saat berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (24/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - DPRD Kabupaten Indramayu berjanji akan meneruskan suara para petani dan nelayan terkait Revisi UU Pertanahan dan Proteksi Pertanian dan Perikanan kepada pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Saefudin mengatakan, pihaknya akan menampung dan juga memperjuangkan suara para kaum tani dan nelayan di Kabupaten Indramayu.

"Ini demi kepentingan masyarakat Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (24/9/2019).

Dirinya menyebutkan, kebutuhan pangan nasional sebagian besarnya merupakan sumbangsih dari para petani di Kabupaten Indramayu.

Oleh karenanya, demi memberi perlindungan kepada para petani dan nelayan ini, DPRD Kabupaten Indramayu akan berusaha semaksimal mungkin memperjuangkan hak-hak mereka.

Pantauan Tribuncirebon.com di lokasi, Saefudin bahkan sampai naik ke atas mobil yang menjadi panggung aundensi ratusan petani dan nelayan itu.

Ia menyampaikan dukungannya terhadap hak-hak mereka, terlebih dalam peringatan Hari Tani Nasional Ke-59 ini kesejahteraan petani dan nelayan harus disuarakan.

Sementara itu, koordinator aksi, Jahid menyampaikan, terima kasihnya atas respon dari DPRD Kabupaten Indramayu.

"Ini adalah suatu kemajuan setelah beberapa kali aksi tapi tidak ada tuntutan yang dikabulkan, tapi alhamdulillah sekarang sudah ada perwakilan dewan yang memberikan pernyataan tentang tuntutan-tunutan kita ini yang akan dikabulkan," ujar dia.

Ratusan massa yang merupakan petani dan nelayan saat berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (24/9/2019).
Ratusan massa yang merupakan petani dan nelayan saat berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (24/9/2019). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Meski demikian, pihaknya tetap akan mengawal teralisasinya tuntutan pencabutan Revisi UU Pertanahan tersebut agar bisa berpihak juga kepada para petani dan nelayan di Kabupaten Indramayu.

Ia menyoroti, hal tersebut dikarenakan realita di lapangan selama ini bahwa pemerintah berusaha merealisasikan nawacitanya berupa tanah objek reforma agraria, namun pada nyatanya lebih berpihak kepada kolompok kerja perhutanan sosial.

"Kami sangat menolak perhutanan sosial itu, karena dalam perjalanannya sejak zaman SBY sampai sekarang sangat tidak ada keberpihakan kepada masyarakat," ujarnya.

Disebutkan dia, para kelompok kerja perhutanan sosial itu dinilai mereka lebih banyak berpihak kepada pengusaha dengan cara menjalin kerjasama sebanyak-banyaknya.

Menurutnya, hal tersebut akan berdampak pada terampasnya tanah-tanah masyarakat dengan dalih undang-undang.

"Kita mendorong, agar peraturan itu tidak top down atau tidak dari atas saja. Akan tetapi dari masyarakat sipil dan organisasi rakyat juga berhak mengusulkan persoalan undang-undang," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved