DPR RI Sahkan Revisi UU Pernikahan Minimal Usia 19 Tahun, DP3A Indramayu Respon Positif
Revisi UU Perkawinan di mana di dalamnya memuat batas minimal menikah dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun disambut baik
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Revisi UU Perkawinan di mana di dalamnya memuat batas minimal menikah dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun disambut baik Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Indramayu, Lily Ulyati mengatakan, dengan ditetapkannya batas usia menikah minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan akan sangat berpengaruh terhadap masa depan mereka kelak saat menjalani bahtera rumah tangga.
"Kalau 19 tahun kan mending, berarti si anak sudah selesai SMA," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di Alun-alun Indramayu, Rabu (18/9/2019).
Dirinya menjelaskan, anak menikah di usia 16 sangat rentan sekali mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Mereka masih terlalu dini untuk bersikap dewasa menghadapi persoalan-persoalan yang nantinya bakal dihadapi setelah menikah.
"Jiwa mereka belum stabil, rasa cemburunya itu masih sangat tinggi. Mereka juga masih ingin menikmati masa-masa remaja mereka dengan bermain, berkumpul dengan teman sebaya," ucap dia.
Lain halnya dengan menikah di usia 19 tahun, Lily Ulyati menjelaskan kedewasaan mereka sudah mulai terbentuk, baik dari sisi fisik maupun mental.
Adapun dengan adanya pengesahan revisi UU Perkawinan ini, menurut Lily Ulyati sekaligus sebagai upaya preventif dalam menekan angka pernikahan usia dini di Kabupaten Indramayu.
• Disangka Mimpi, Ternyata Wanita Ini Kaget Sudah Telan Cincin Pernikahannya, Sang Suami Justru Ngakak
• VIRAL Pengantin Lelaki Jatuh Sakit Hingga Dioperasi, Resepsi Pernikahan Digantikan Orangtua Mempelai
• Lucinta Luna Unggah Foto Pasca Pernikahan Dengan Abash & Dapat Restu Keluarga, Malah Disebut Halu
"Saya pribadi inginnya batas pernikahan itu di atas 20 tahun, tapi pemerintah sudah mengabulkan 19 tahun juga itu sudah bersyukur sekali," ucap dia.
Meski sudah disahkan oleh DPR RI, namun wacana perubahan batas usia pernikahan itu hingga saat ini belum diterima oleh DP3A Kabupaten Indramayu
"Saya dengar sudah disahkan, namun surat tembusannya itu belum sampai ke kami, tapi saya sangat mendukung sekali dengan adanya revisi ini," ujar dia. (*)