Tawarkan Siswi SMA Rp 2,5 Juta ke Pria Hidung Belang, Tika Sang Muncikari Dibekuk Reskrim Makassar

Dua satuan penyidik ini lalu berkoordinasi dengan tim P2TP2A Kota Makassar, untuk perlindungan korban

Editor: Machmud Mubarok
Nz.lifestyle.yahoo.com
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM, MAKASSAR - Seorang mucikari, Tika (32) dibekuk pihak Reskrim Polrestabes Makassar, di wilayah Polsek Mamajang, Senin (16/9) malam.

Mucikari Tika dibekuk pihak penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena diduga kuat "menjual" siswi SMA.

Kasatreskrim AKBP Indratmoko mengatakan, pelaku terlibat eksploitasi secara seksual terhadap siswi SMA di Makassar, As (14).

"Pelaku dilaporkan oleh orangtua korban, dia (As) merupakan korban traficking," ujar Indratmoko, Selasa (17/9/2019) petang.

Kasus human traficking ini diungkap oleh anggota dari Polsek Ujung Pandang, bersama tim PPA Polrestabes.

Dua satuan penyidik ini lalu berkoordinasi dengan tim P2TP2A Kota Makassar, untuk perlindungan korban dan konseling.

Menurut pengakuan sementara mucikari Tika, korban rencana "dijual" dengan harga Rp 2,5 juta keoada seorang pelanggannya.

"Korban ini masih SMA, si pelaku rencana menjual korban sebesar Rp 2,5 juta kepada lelaki hidung belang," jelas Indratmoko.

Selain mucikari Tika yang diamankan, tim juga mengamankan rekan As, Ns (16) yang diduga kuat turut membantu mucikari.

"Jadi ada dua orang diamankan, mucikari dan rekannya si korban, dia (Ns) sekaligus pelaku juga," kata AKBP Indratmoko.

Informasi yang dihimpun Tribun, apabila As berhasil dijual Rp 2,5 juta,  pembagiannya, Tika dapat Rp 500 ribu, Ns Rp 1 juta dan As Rp 1 juta.

Beruntung, sebelum As dijual kepada pria hidung belang yang diketahui berasal dari luar Makassar. Pelaku lebih dulu dibekuk.

"Korban ini masih SMA, si pelaku rencana menjual korban sebesar Rp 2,5 juta kepada lelaki hidung belang," jelas Indratmoko.

Diketahui, muncikari Tika telah melakukan pekerjaannya itu sejak setahun terakhir. Dia menjajakan korban lewat Whatsapp. 

Dijual di Kepri

 Polda Kepulauan Riau menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat prostitusi di Villa Kavling, Karimun, Jumat (6/9/2019).

Dari penggerebekan ini, Subdit V PPA Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan 26 wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial ( PSK). 

Tidak saja itu, Subdit V PPA Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai mucikari dari 26 PSK yang berusia 19 sampai 24 tahun ini.

Namun dari hasil penyidikan, aparat Subdit V PPA Ditreskrimum Polda Kepri menemukan, jumlah gadis yang dijual dalam kasus prostitusi online di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, bertambah menjadi 31 orang.

 Wakil Direktur Ditresktimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan, mereka direkrut dan dipasarkan melalui beberapa jejaring media sosial, di antaranya Beetalk, Line, Wechat, Michat, Facebook hingga media sosial lainnya.

"Ke 31 wanita yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ini dipasarkan melalui jejaring sosial," kata Ari Darmanto di Mapolda Kepri, Senin (9/9/2019).

Para korban terdiri dari 15 wanita berasal dari Bandung, 4 orang dari Jakarta, 2 orang dari Bogor, 2 orang dari Garut, 2 orang dari Brebes, 2 orang dari Purbalingga, 2 orang dari Lampung, 1 orang dari Palembang dan 1 orang wanita lagi dari Medan.

"Mereka rata-rata berusia 21 tahun. Bahkan ada yang berusia 16 tahun, masih di bawah umur," jelas Ari.

Mereka "dijual" mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 2 juta per malam.

Namun uang yang diberikan kepada para wanita itu hanya 50 persen. Sisanya diambil pihak pengelola atau mucikari.

Uangnya pun dibayarkan ke para wanita itu setiap 6 bulan sekali.

"Karena kontrak mereka per enam bulan, makanya diberikan per enam bulan. Hal ini juga untuk menghindari agar para wanita muda ini tidak kabur saat di-booking pelanggannya," kata Ari.

Wajib bayar uang muka

Ari mengatakan, agar bisa dilayani, para pengguna jasa prostitusi online ini wajib membayar DP atau uang dari harga yang disepakati melalui jejaring sosial.

Jika sudah memberikan uang muka, pelanggan kemudian diberi alamat. Lalu perempuan yang dipilihnya langsung meluncur ke lokasi yang sudah dijanjikan.

Selain melalui media sosial, lanjut Ari, para pelanggan juga bisa datang langsung ke perumahan Villa Garden No 58A untuk mendapatkan layanan PSK. Namun itu untuk pelanggan lama.

"Biasanya kalau yang datang merupakan langganan, kalau orang baru tidak bakal dilayani karena prostitusi ini sudah tersistem," papar Ari.

2 Tersangka

Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan 2 tersangka kasus prostitusi online di Karimun yang melibatkan 31 wanita belia dari berbagai daerah di Indonesia.

2 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Awi (40) asal Batam dan Fahlen (19) asal Bandung.

Fahllen dalam kasus ini berperan sebagai perekrut, sementara Awi sebagai pemilik tempat prostitusi yang beralamat di perumahan Villa Garden Nomor 58A Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan 2 tersangka dari kasus prostitusi online di Karimun yang melibatkan 31 wanita belia dari berbagai daerah di Indonesia. 2 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Awi (40) asal Batam dan Fahlen (19) asal Bandung.
Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan 2 tersangka dari kasus prostitusi online di Karimun yang melibatkan 31 wanita belia dari berbagai daerah di Indonesia. 2 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Awi (40) asal Batam dan Fahlen (19) asal Bandung. ((KOMPAS.COM/HADI MAULANA))

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, keduanya bekerja sama melakukan eksploitasi dengan cara merekrut korban yang berjumlah 31 orang perempuan melalui jejaring sosial.

Jejaring sosial itu seperti BeeTalk, Line, Wechat, Michat, Facebook dan lainnya. Modusnya, pelaku membagikan info lowongan kerja dan mencantumkan nomor telepon.

Bahkan, pelaku meyakinkan korban dengan diiming-imingi gaji yang besar sehingga bisa membeli rumah dan mobil dengan pekerjaan yang tidak begitu berat.

"Pekerjaan yang ditawarkan yakni trafis dan pemandu lagu, namun kenyatannya malah dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK)," kata Erlangga, di Mapolda Kepri.

Erlangga menyebut, Fahlen sudah bekerja sama dengan Awi sejak tahun 2015, bahkan dari hasil rekrutan Fahlen mendapatkan upah mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 2 juta.

"Itu tergantung wanita yang didapat Fahlen, semakin muda dan cantik maka Fahlen dibarikan upah bisa mencapai Rp 2 juta, kalau sudah umur di atas 25 tahun hanya kisaran Rp 800.000," ujar Erlangga.

Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga akan dijerat kasus UU ITE, karena perekrutannya dan penjualan cewek-cewek tersebut melalui jejaringan sosial.

Untuk saat ini, lanjut Ari, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 600 juta.

Ari menambahkan, kepolisian telah mendeteksi Awi memiliki jaringan prostitusi di tiga kota, yakni Batam dan dua kota di Jawa.

Diyakini, jaringan ini juga Awi yang menyuplai wanita muda tersebut untuk dipekerjakan sebagai PSK.

"Kasus ini terungkap setelah Polda Kepri menerima laporan dari Ombudsman RI dan kemudian laporan tersebut dijadikan atensi," kata dia. "Ombudsman sendiri melakukan pelaporan langsung ke Kapolda," tambah dia. 

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus prostitusi online dalam penggerebekan yang dilakukan di Perumahan Villa Garden Nomor 58A, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (6/9/2019) kemarin.

Ari mengatakan, saat ini, penyidik Subdit V PPA Ditreskrimum Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk menjerat para pelaku dengan UU ITE. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved