833 Kendaraan Plat Merah Indramayu Nunggak Pajak Mayoritas Mobil dan Motor Dinas

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu mencatat ada sebanyak 110.694 Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ilustrasi - Para pengendara yang terjaring razia tertib lalu lintas yang digelar Polres Indramayu di depan Makopolres Indramayu, Selasa (6/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu mencatat ada sebanyak 110.694 Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Kasi Pendataan dan Penetapan Pejabat Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kabupaten Indramayu, Kusmana menyebut, sebanyak 833 kendaraan di antaranya adalah kendaraan milik Dinas Pemerintah Kabupaten Indramayu atau kendaraan berplat merah.

Dengan rincian, kendaraan roda empat (sedan, jeep, minibus) sebanyak 109 unit, bus dan microbus sebanyak 11 unit, truk dan pikap sebanyak 32 unit, serta kendaraan roda dua (sepeda motor dan scooter) sebanyak 680 unit.

"Data ini berdasarkan KTMDU hingga bulan Agustus 2019, itu mencakup seluruh wilayah se-Kabupaten Indramayu," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di ruangannya, Senin (16/9/2019).

Bahkan, dalam giat operasi gabungan terakhir yang dilakukan oleh Bapenda dan Polres Indramayu, diceritakan Kusmana terjaring satu unit kendaraan roda dua berplat merah, dimana kendaraan itu terbukti menunggak membayar pajak.

Kendaraan yang bernopol E 2989 P ini terjaring razia di Terminal Tipe B Indramayu pada tanggal 15 Agustus 2019 lalu.

Kusmana menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan masih banyak kendaraan plat merah yang tercatat sebagai kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang.

Padahal, hasil dari pembayaran pajak ini akan dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah dalam bentuk anggaran untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, beragam upaya seperti sosialisasi dan peneguran terus dilakukan pihaknya baik kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, hingga ketingkat pemerintahan terendah, yakni Kecamatan di seluruh Kabupaten Indramayu.

Hal ini gencar dilakukan Bapenda sebagai upaya penyadaraan bahwa kendaraan plat merah pun wajib untuk dibayarkan pajaknya.

"Sosialisasi selalu kita lakukan tentunya, kita juga bicarakan dengan dewan, pak tolong kendaraan dinas yang masih menunggak pajak kendaraannya untuk segera dibayarkan," ucap dia.

Sementara itu, dijelaskan Kusmana, berkat upaya tersebut, sekarang ini pemerintah daerah sudah mulai sadar akan pentingnya membayar pajak.

Hal ini ditandai dengan menurunnya angka kendaraan berplat merah yang menunggak pajak di Kabupaten Indramayu setiap tahunnya.

BINGUNG Bayar Pajak Kendaraan? Warga Cirebon Kota, Yuk Datang Saja Ke Sini, Nih Persyaratannya

Masyarakat Indramayu Kesadaran Bayar Pajak Kendaraannya Sudah Meningkat Hingga Capai 79,12 Persen

"Dari sekitar 1.003 kendaraan pada tahun lalu sekarang tinggal 833 kendaraan," ujar dia.

Penyebabnya

Kasi Pendataan dan Penetapan Pejabat Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kabupaten Indramayu, Kusmana menjelaskan angka tersebut mengalami penurunan dari tahun kemarin yang jumlahnya mencapai 1.003 kendaraan.

"Sudah menurun tapi tetap angka ini masih banyak," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com, Senin (16/9/2019).

Kusmana menjelaskan, alasan kendaraan-kendaraan plat merah menunggak pajak selain karena kelalaian juga disebabkan oleh banyak kendaraan yang rusak berat namun tidak dilaporkan, khususnya kendaraan plat merah yang ada di kecamatan-kecamatan.

"Kami sudah sering sosialisasikan ke kecamatan-kecamatan supaya kendaraan yang rusak berat dan tidak bisa jalan itu dilaporkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD). Nanti dari BKD diaporkan ke kami," ujarnya.

Meski demikian, masih banyak yang mengabaikan hal penting tersebut.

Kusmana menjelaskan, dirinya juga banyak menemui kendaraan-kendaraan plat merah yang kondisinya tidak lagi bisa digunakan, kendaraan-kendaraan itu hanya diparkir di kantor-kontor pemerintahan.

Selain itu, disebutkan Kusmana, kendaraan-kendaraan plat merah yang dilelangkan pun juga menjadi penyebab tingginya angka kendaraan plat merah yang menunggak pajak.

Kendaraan-kendaraan itu kerapkali diabaikan pemerintah dan tidak segera dilaporkan.

Akibatnya, secara tidak langsung membuat pajak yang harus dibayar terus membengkak walau kondisinya tidak lagi dipergunakan.

Oleh karena itu, Kusmana mengimbau kepada pemerintah Kabupaten Indramayu untuk lebih tertib lagi dalam administrasi, khususnya membayar pajak kendaraan.

Karena, meski kendaraan itu merupakan kendaraan hibah dari pemerintah provinsi maupun pusat, namun karena digunakan oleh pemerintah daerah sehingga membuat tanggung jawab terhadap kendaraan tersebut menjadi kewajiban pemerintah yang menggunakan.

"Pajak yang ditunggak ini tetap harus dibayarkan," ujar dia.

Kesadaran Masyarakat Indramayu Meningkat

Kesadaran masyarakat Kabupaten Indramayu untuk membayar pajak terus meningkat, kini sudah mencapai 79,12 persen.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pejabat Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kabupaten Indramayu, Juliman mengatakan, angka tersebut terus meningkat seiring berjalannya waktu.

"Alhamdulillah selalu meningkat terus, ini juga berkat adanya operasi gabungan, samsat keliling, juga sosialisasi sebagai edukasi kepada masyarakat pentingnya bayar pajak," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com, Senin (16/9/2019).

Adapun target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Indramayu tahun 2019, sebesar Rp 106.183.000.000.

Juliman menyampaikan, sekarang tercatat hingga tanggal 15 September 2019 sudah teralisasi sebesar Rp 84.015.231.100 atau 79,12 persen.

Semakin sadarnya masyarakat Indramayu, kata Juliman, terlihat dari banyaknya masyarakat yang secara mandiri membayar pajak kendaraan ke kantor Samsat Induk maupun Samsat Keliling di Indramayu.

"Kalau dibandingkan masih banyak masyarakat yang sadar membayar sendiri ketimbang yang terjaring razia," ujar dia.

Dirinya optimis target PKB 2019 Indramayu dapat pihaknya capai, mengingat pencapaian PKB 2019 pada tiga triwulan sekarang ini sudah mencapai 79,12 persen.

"Itungannya jika kami bagi 4 triwulan, berarti satu triwulannya itu 25 persen, sekarang di tiga triwulan sudah lebih dari 75 persen, optimis bisa tercapai," ucap dia. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved