Predator Anak, Selama 12 Tahun Lakukan Pencabulan, Korbannya Sudah 50 Anak dan Ada Yang Sejak SD

Seorang pria di Tulungagung telah ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan.

Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang pria di Tulungagung telah ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan.

Polisi menangkap Muhanjar Sidik, terduga pelaku pencabulan sejenis, dengan korban masih anak-anak.

Pria berusia 42 tahun itu diketahui sebagai warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru.

Laki-laki yang kesehariannya diketahui jualan rongsok ini ditangkap pada Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Subroto, Sekretaris Desa Srikaton saat diwawancarai media (13/9/2019).

"Tapi yang menangkap polisi dari Polda, bukan dari sini (Polres Tulungagung)," ungkap Subroto.

Subroto menuturkan, saat itu dirinya dipanggil warga dan diminta untuk datang ke rumah Sidik.

Saat Subroto datang, kondisi rumah sudah ramai.

Ada personil dari Polda Jatim dan dibantu anggota Polsek Ngantru.

Saat didatangi polisi, Sidik sedang ada di rumah.

Sidik ada di rumah itu bersama lima laki-laki yang masih berusia anak-anak.

Saat itu Subroto juga mengikuti proses penangkapan.

Tak hanya itu Subroto juga mengikuti proses interogasi polisi terhadpa Sidik di tempat.

"Setelah saya dengar, ternyata masalah pencabulan sesama jenis," ujar Subroto.

Berdasarkan informasi, Sidik sempat mengaku mulai melakukan hubungan sesama jenis saat usia 30 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved