SIKAP Basaria Panjaitan saat Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Mengundurkan Diri dari KPK

Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Antara
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang 

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019). Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan pada tiga peristiwa.

Pertama, pertemuan Irjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019. Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Firli tercatat pernah menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018, sebelum menjadi Deputi Penindakan KPK.

Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK Pada 8 Agustus 2018.

Ketiga, Fili pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Konpers yang dilakukan KPK itu kemudian menuai polemik. Sebab, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pengumuman pelanggaran etik Firli tidak disetujui mayoritas pimpinan.

Pernyataan Alexander itu kemudian dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Agus, pengumuman itu telah disetujui mayoritas pimpinan KPK.

Tanggapan

Firli mengakui bahwa dia bertemu Zainul Majdi atau akrab disapa Tuan Guru Bajang ( TGB) pada 13 Mei 2018.

Namun, ia membantah adanya pembicaraan terkait penanganan kasus.

Firli mengaku sudah sejak lama mengenal TGB. Saat ia masih menjabat sebagai Kapolda NTB, anak TGB yang bernama Aza juga telah akrab dengannya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berbicara kepada wartawan saat konferensi pers hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017). KPK menetapkan dua orang tersangka dalam OTT Dirjen Hubla Kemenhub yaitu Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan serta uang senilai Rp 20,74 miliar terkait perizinan sejumlah proyek di DItjen Hubla. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berbicara kepada wartawan saat konferensi pers hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017). KPK menetapkan dua orang tersangka dalam OTT Dirjen Hubla Kemenhub yaitu Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan serta uang senilai Rp 20,74 miliar terkait perizinan sejumlah proyek di DItjen Hubla. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Basaria Panjaitan Ucapkan Selamat kepada Pimpinan KPK yang Terpilih

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yang tak lolos dalam tes psikologi seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023, mengucapkan selamat dan sukses kepada pimpinan KPK yang terpilih.

"Selamat dan sukses, (tetap) bisa melanjutkan langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang telah dilakukan (sebelumnya)," ujar Basaria Panjaitan kepada Tribun-Medan.com, Jumat (13/9/2019) malam.

Sebagaimana diketahui, nama Basaria tidak ada dalam daftar 40 nama capim yang lolos saat  diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK, pada Senin (5/8/2019) lalu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved