Anggota TNI, Polri, dan PNS Bisa Calonkan Diri Jadi Kuwu di Kabupaten Cirebon, Begini Persyaratannya

TNI Polri dan PNS Bisa Calonkan Diri Jadi Kuwu di Kabupaten Cirebon, Begini Persyaratannya

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Siti Masithoh
Rapat teknis pelaksanaan Pilwu Serentak di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Cirebon 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon,‎ menyebutkan, calon kepala desa atau kuwu dalam penyelenggaraan pemilihan kuwu (Pilkuwu) serentak tidak hanya diikuti oleh warga sipil.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan‎ pada Pilkuwu serentak ini, banyak dari unsur purnawirawan TNI/Polri, TNI/Polri aktif, pensiunan PNS, dan PNS aktif yang mencalonkan diri menjadi kuwu.

‎Dalam Peraturan Bupati nomor 21 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kuwu, TNI, Polri, dan PNS diperbolehkan untuk mencalonkan sebagai kuwu, namun dengan syarat serta ketentuan berlaku.

Persima Majalengka Ikut Serta di Liga 3 Zona Jabar, Offcial Persima Harapkan Kepedulian Pemkab

"Intinya, telah mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian masing-masing," kata Nanan di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Jumat (6/9/2019).

Nanan mengatakan, untuk PNS yang mencalonkan kuwu telah dilimpahkan langsung ke kepala BKSPDM Kabupaten Cirebon, namun untuk PNS guru tidak diperboleh mencalonkan diri menjadi kuwu.

Nantinya, kata Nanan, setelah terpilih menjadi kuwu, PNS tersebut berhak mendapatkan tunjangan kuwu dan penghasilan lainnya yang sah.

"Pejabat yang terpilih, dibebaskan sementara dari jabatannya tanpa kehilangan hak PNSnya, sudah ada," katanya.

Gadis Ini Dibacok Hingga Tewas, Mayatnya yang Berlumuran Darah Malah Disetubuhi oleh 3 Pelaku

Untuk TNI/Polri, ketentuannya sesuai dengan masing-masing institusi, karena hingga saat ini pihaknya belum menerima data keseluruhan dari panitia pilkuwu serentak 2019.

"‎Untuk jumlah, baik dari PNS atau TNI/Polri kami belum mendapatkan data pasti," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Cirebon melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) telah siap menggelar Pilwu Serentak, yang direnc

Rayya Ungkap V Menikmati Layani 3 Pria di Video Vina Garut, Rayya Ternyata Dirawat di Ruang Isolasi

anakan akan digelar Oktober 2019.

Dari jumlah itu , secara garis besar bahwa tercatat 150 desa masuk pada wilayah hukum kabupaten dan 27 desa di wilayah hukum kota.

VIDEO VIRAL - Tolong Pak Jokowi, Saya Sudah 11 Tahun Tak Pulang-pulang dari Arab Saudi

Pilwu tahun ini ada sedikit perbedaan pada pelaksanaan sebelumnya. Seperti anggota tim calon kuwu akan terlibat langsung dalam pemutahiran data.‎Sehingga tidak ada pihak yang menyalahkan panitia di Kecamatan dan Desa.

Selain itu, tahapan tahun ini dilaksanakan mendekati pemilihan yang bertujuan agar tingkat partisipasi tinggi.

"Terlebih Pilwu merupakan proses demokrasi ditingkat terkecilnya yaitu Desa. Tapi kami yakni pelaksanaan kali ini akan lebih mudah namun," katanya.

Menjelang Pilkuwu Serentak di Cirebon, 15 Desa Memiki Bakal Calon Kuwu Lebih Dari 5

Sebanyak 15 desa di Kabupaten Cirebon memiliki bakal calon kepala desa atau kuwu sebanyak 15 orang, hasil tersebut berdasarkan ‎penjaringan tahap pertama pendaftaran pemilihan kuwu serentak (pilkuwu) serentak 2019.

Ayah Tiri Tega Bunuh Balita, Korban Sempat Menjerit Saat Dipukul & Dimasukkan ke Dalam Karung

‎Berdasarkan aturan Permendagri no 65 Tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, salah satu poinnya tertulis, jika disetiap desa bakal calon kuwu lebih dari lima maka harus mengikuti seleksi akademis.

‎Sedangkan untuk desa yang bakal calon kuwunya kurang dari dua, maka penjaringan tahap kedua akan dilakukan pada 5-11 September 2019, hingga bakal calon tidak melebihi batas ketentuan dari Mendagri.

Vanessa Angel Pamer Foto Nempel Pipi & Hampir Cium Hotman Paris, Bilang Jangan Lupa Salat Jumat

‎Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, 15 desa tersebut berjumlah dari seluruh 177 desa di Kabupaten Cirebon yang tahun ini akan melakukan pilkuwu serentak.

"Melebihi batas maksimal sesuai ketentuan, para bakal calon kuwu itu akan mengikuti seleksi akademi yang akan digelar pada 28 September," kata Nanan di Komplek Pemerintahan Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Jumat (6/9/2019).

Lucinta Luna Pamer Foto Dengan Cowok Ganteng & Bilang Punya Gandengan Baru, Putus dari Abash?

15 desa yang bakal calon kuwunya lebih dari lima yakni, Buyut 6 orang, Kanci 7 orang, Kanci Kulon 7 orang, Palimanan Barat 13 orangn, Gombang 6 orang, Bojong Lor 6 orang, Waled Asem 6 orang, Pamengkang 6 orang, Mundu Masigit 6 orang, Pilang Sari 9 orang, Danawinangun 9 orang, Jagapura Kulon 9 orang, Beber 8 orang, Kalirahayu 6 orang, dan Jemaras Kidul 6 orang.

‎Diberitakan sebelumnya, Pemkab Cirebon melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) telah siap menggelar Pilwu Serentak, yang direncanakan akan digelar Oktober 2019.

Dari jumlah itu , secara garis besar bahwa tercatat 150 desa masuk pada wilayah hukum kabupaten dan 27 desa di wilayah hukum kota.

Muhtar Amin Putar Lagu OST Bioshock Infinite Lalu Gantung Diri, Liriknya Bikin Merinding & Sedih

Pilwu tahun ini ada sedikit perbedaan pada pelaksanaan sebelumnya. Seperti anggota tim calon kuwu akan terlibat langsung dalam pemutahiran data.‎Sehingga tidak ada pihak yang menyalahkan panitia di Kecamatan dan Desa.

Selain itu, tahapan tahun ini dilaksanakan mendekati pemilihan yang bertujuan agar tingkat partisipasi tinggi.

"Terlebih Pilwu merupakan proses demokrasi ditingkat terkecilnya yaitu Desa. Tapi kami yakni pelaksanaan kali ini akan lebih mudah namun tinggal sosialisinya saja yang harus bisa difahami berbagai pihak," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved