Guru SD Dianiaya Orang Tua Murid Disaksikan Belasan Murid di Dalam Kelas, Cek Videonya di Sini
kejadian itu dilatarbelakangi atas emosi keduanya setelah menerima informasi bahwa adik mereka bertengkar dengan sesama murid di dalam kelas.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara.
Polisi menetapkan NV (20) dan APR (17), dua wanita pelaku penganiayaan guru SD Pabangiang, Gowa, Sulawesi Selatan sebagai tersangka.
Kedua pelaku diketahui merupakan kakak beradik.
"Polres Gowa akan terus melakukan pengembangan dengan kejadian ini, seiring dengan dua tersangka yang telah diamankan atas aksi penyerangan terhadap seorang guru di dalam kelas," ujar Shinto Silitonga, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (5/9/2019).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara. Shinto mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari kasus tersebut.
Ditambahkan Shinto, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru atas kasus itu.
"Tentunya, kami juga tak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dengan peristiwa yang berbeda dalam satu rangkaian kejadian ini. Sesuai dengan laporan polisi yang diterima nanti," ucap Shinto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Guru Dianiaya 2 Wanita di Dalam Kelas, Disaksikan Belasan Siswa", https://regional.kompas.com/read/2019/09/05/17312031/viral-video-guru-dianiaya-2-wanita-di-dalam-kelas-disaksikan-belasan-siswa?page=all.
Editor : David Oliver Purba