TERUNGKAP, Ternyata 2 Sopir yang Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Cipularang Bekerja di Perusahaan Ini

Pihak perusahaan berinisial PT J dinyatakan bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan maut

Tribun Jabar/Ery Chandra
Tersangka sopir dump truk, inisial S (mengenakan baju tahanan berwarna hijau), saat berada di konferensi pers, di Aula Polres Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Rabu (4/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

PURWAKARTA - Pihak perusahaan berinisial PT J dinyatakan
bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di KM 91, Tol Cipularang, Senin (2/9/2019).

Kepala Polisi Resor Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Matrius, mengatakan perusahaan pemilik dari dua dump truk itulah yang menjadi penyebab utama kecelakaan maut di Tol Cipularang.

Hingga kini, polisi telah menetapkan dua sopir truk sebagai tersangka. Walaupun satu di antara sopir, yakni berinisial DH dinyatakan meninggal dunia. Pihaknya memastikan bahwa penyidik tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap adanya kelalaian yang disebabkan oleh perusahaan kedua sopir truk tersebut.

"Kedua tersangka sementara ini hanyalah sopir, di mana mereka pasti ada yang menyuruh," ujar Matrius, seusai konferensi pers di Aula Polres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).

Matrius menuturkan ketika kejadian kecelakaan dua truk tersebut baru mengangkut sebanyak 31 ton tanah liat dari kawasan Kabupaten Bandung Barat. Mereka melintasi Tol Cipularang menuju pabrik PT J di Karawang.

"PT J merupakan usaha yang bergerak di bidang pembuatan keramik," katanya.

Sedangkan Koordinator Penguji Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Enjang Kusmana, menyampaikan PT J dinilai telah melakukan pelanggaran dengan mengangkut beban berkapasitas 37 ton. Dari batas maksimal 12 ton.

Bahkan, tak hanya kali ini saja, menurut catatan Dishub, PT J juga pernah serupa melakukan pelanggaran terkait batas angkut sebelum peristiwa kecelakaan maut terjadi.

"PT J ini berkantor pusat di Jakarta. Pernah sekali melakukan pelanggaran overload pada Agustus 2018," ujar Enjang.

CCTV di Lokasi Kecelakaan Beruntun KM 91 Tol Cipularang Tak Berfungsi, Kok Bisa?

4 Jenazah Terbakar Saat Kecelakaan Tol Cipularang Sulit Diidentifikasi, Diduga Semua dari Jakarta

BREAKING NEWS Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang, Siapa Dia?

Polisi tetapkan tersangka

Polisi menetapkan dua sopir dump truk, S dan DH sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi segmen Cipularang.

"Satu tersangka meninggal dunia (DH)," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Matrius saat konferensi pers di Purwakarta, Selasa.

Tersangka DH tewas dalam kecelakaan tersebut. S dan DH ditetapkan jadi tersangka karena dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terdapat kerugian materil.

Kecelakaan beruntun terjadi di kilometer 91+200 Tol Purbaleunyi segmen Cipularang, Senin (2/9/2019). Kecelakaan melibatkan 21 kendaraan dan 8 orang meninggal dunia. Puluhan pengendara lainnya mengalami luka-luka. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved