Istri Muda Otaki Pembunuhan

Ini Ancaman Hukuman yang Bakal Diterima Aulia Kesuma Otak Pembunuh Suami dan Anak Tiri

Peristiwa pembunuhan dilakukan di rumah korban yang selama ini tinggal dengan Aulia Kesuma yakni di Lebakbulus, Jakarta

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.com/BUDIYANTO)
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi (kanan) saat bertanya kepada AK pada konferensi pers di Palabuhanratu, Sukabumi,Jawa Barat, Rabu (28/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Aulia Kesuma jadi aktor intelektual di balik pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya, Edi Chandra alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana. Sejauh ini, polisi sudah mengungkap motif di balik pembunuhan itu.

Yakni karena urusan utang piutang, Aulia ingin menjual rumah untuk membayar utang, namun ditentang oleh korban. Kemudian, Aulia merencanakan pembunuhan tersebut dengan melibatkan pembunuh bayaran.

Perencanaan pembunuhan diatur secara khusus di KUH Pidana. Jika pembunuhan biasa diatur di Pasal 338, pembunuhan berencana diatur di Pasal 340 KUH Pidana.

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Jumat (30/8).

Ancaman pidana di Pasal 340 KUH Pidana tidak main-main. Ancaman pidananya merupakan terberat dari pasal pidana lainnya di KUH Pidana.

"Ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup dan terendah 20 tahun penjara," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Peristiwa pembunuhan dilakukan di rumah korban yang selama ini tinggal dengan Aulia Kesuma yakni di Lebakbulus, Jakarta. Karenanya, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro‎ Jaya.

Trunoyudo menambahkan, selain dijerat Pasal 340 KUH Pidana‎, tersangka juga dijerat Pasal 339 KUH Pidana.

"Selain Pasal 340, tersangka juga dijerat Pasal 339 dan atau Pasal 338 KUH Pidana," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

BREAKING NEWS Carmi TKW Asal Cirebon yang Hilang 31 Tahun Akhirnya Ditemukan, Tak Ingat Orang Tua

Carmi TKW Asal Cirebon Sudah Tak Bisa Bicara Bahasa Indonesia, Bahasa Cirebon pun Sudah Tak Mengerti

Pasal 340 KUH Pidana :

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 339 KUH Pidana :

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUH Pidana :

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Lucinta Luna Jalan Berlenggak-Lenggok Bak Model Seksi, Dipuji Cantik Mirip Barbie

Dj Seksi Bebby Fey Ngaku Dikibuli Usai Disetubuhi Youtuber Ternama Demi Tenar, Sebut Atta Halilintar

Diracun dan Dibakar

 Motif pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (25), semakin terkuak.

Tersangka Aulia Kusuma (35), yang tak lain adalah istri muda Pupung, ternyata terlilit utang cukup besar yaitu Rp 10 miliar sehingga bernafsu menguasai harta suaminya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, menyebut Aulia memiliki utang di sejumlah bank.

"Terdiri dari Rp 7 miliar di Bank Danamon, Rp 2,5 miliar di BRI, dan Rp 500 juta di kartu kredit," ujar Nasriadi, Rabu (28/8).

Kolase Aulia Kesuma dan mobil terbakar berisi jasad suami dan anak tirinya. (Inilah Motif Istri Sewa 4 Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Suami dan Anak lalu Dibakar di Mobil)
Kolase Aulia Kesuma dan mobil terbakar berisi jasad suami dan anak tirinya. (Inilah Motif Istri Sewa 4 Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Suami dan Anak lalu Dibakar di Mobil) (FACEBOOK/AULIA MEI NIE/AULIA KESUMA)

Setiap bulan Aulia wajib membayar Rp 200 juta kepada pihak bank. Pembayaran ini sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. "Iya sekitar Rp 200 jutaan per bulan. Sudah berjalan berapa tahun itu," ungkap Nasriadi.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah warga mendapati sebuah mobil Toyota Calya B 2983 SZH ludes dilalap si jago merah di kawasan Desa Pondokkaso Tengah, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8) siang.

Dalam mobil itu ditemukan dua jenazah, belakangan diketahui sebagai Pupung dan Dana.

Sehari kemudian polisi memangkap Aulia dan Kelvin Geovanni. Kelvin, semula disebut-sebut sebagai anak Aulia, namun belakangan diketahui, Kevin ternyata keponakannya.

Dari pengakuan Kuswanto Agus dan Nur Sahid, orang yang disewa Aulia untuk melakukan pembunuhan, terungkap bahwa eksekusi terhadap keduanya dilakukan di rumah korban di Lebak Bulus, Sabtu (24/8).

Mereka mengaku membunuh Pupung dengan cara diracun. Saat itu, Pupung dan anaknya, Dana, tengah berada di ruangan berbeda.

"Tersangka A dan S ini kemudian memberikan racun kepada korban (Pupung), harapannya korban langsung meninggal. Kemudian korban tidak bergerak sehingga dianggap sudah meninggal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/8).

Setelah Pupung tewas, Aulia menyuruh Kevin membunuh Dana. Aulia lalu mengatur siasat untuk membuat mabuk Dana agar Kevin bisa dengan mudah membunuhnya. Kevin membunuh Dana dengan cara membekapnya.

Argo juga mengatakan, aksi nekat Aulia menghabisi suami dan anak tirinya, dipicu ketidaksetujuan Dana pada niatnya menjual rumah mereka di Lebak Bulus.

Tak hanya menentang, Dana bahkan sempat mengancam akan membunuh Aulia jika nekat melaksanakan niatnya.

Itu pula yang membuat Aulia akhirnya gelap mata. Ia menyusun rencana membunuh Edi dan Dana.

Aulia berhasil menghubungi dua pembunuh bayaran yang ia sewa untuk membunuh Pupung berkat bantuan mantan pembantu rumah tangganya.

"Suami pembantu itu menghubungi dua orang yang ada di Lampung. Setelah dihubungi, datanglah dua orang laki-laki inisial S dan A datang ke Jakarta," kata Argo.

Pupung Sadili bersama anaknya, M Adi Pradana (foto kiri). Pupung bersama rekan-rekannya alumni Trisakti saat halal bihalal.
Pupung Sadili bersama anaknya, M Adi Pradana (foto kiri). Pupung bersama rekan-rekannya alumni Trisakti saat halal bihalal. (Kolase Facebook Pupung Sadili/Instagram)

Mereka datang ke Jakarta menggunakan travel, dijemput Aulia di kawasan Kalibata. Aulia menceritakan persoalannya dan minta bantuan membunuh suami dan anak tirinya.

"Akhirnya di dalam mobil deal membunuh korban, perjanjian akan dibayar Rp 500 Juta," kata Argo.

Kedua eksekutor itu ditangkap di Lampung oleh Satuan Jatanras Polda Metro Jaya, Selasa. Saat dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, keduanya berjalan terpincang-pincang.

Polda Metro Jaya yang mengambil alih penyidikan kasus itu mengatakan rencana pembunuhan terhadap Pupung dan anaknya, Dana, disusun para tersangka di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta.

Di lokasi itu Aulia ditemani oleh Kelvin dan satu tersangka lain, R, bekas pembantu rumah tangga Aulia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved