Baru Nikahi Istrinya 6 Hari, Roni Tega Lempar Anak Tirinya yang Sedang Sakit ke Tembok Hingga Tewas
Baru Nikahi Istrinya 6 Hari, Roni Tega Lempar Anak Tirinya yang Sedang Sakit ke Tembok Hingga Tewas
Sementara tetangga lainnya, Indra mengatakan, hidup dengan istri barunya, Romi sejauh dia ketahui baik-baik saja. Mereka tinggal berempat di dalam rumah yang sekaligus tempat usaha tempat makan rica-rica.
"Kalau dari istri lamanya ada anak satu udah SD, kalau dari istri barunya ya itu yang meninggal tinggal berempat disini," ujarnya.
• Kursi Ketua DPRD Indramayu Kosong Selepas Taufik Hidayat Terpilih Wabup, Ini Sosok Penggantinya
4. Terancam 15 tahun penjara
Roni Andriawan (39), ayah yang tega menganiaya anak tirinya berusia 15 bulan bernama Dianwardah hingga tewas, mejerit histeris ketika polisi mengiringnya ke dalam jeruji tahan Mapolsek Serang Baru di Jalan Cikarang Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/8/2019).
Dalam keterangan pers yang digelar di Mapolsek Serang Baru, Kapolsek Wito mengatakan, tersangkan awalnya tidak mengakui perbuatannya.
Saat dimintai keterangan, tersangka selalu berbelit dan membantah melakukan perbuatan penganiayaan.
• Dosen UNM Tampar Mahasiswinya Hingga Lukai Bola Mata, Dekan Sebut Ini Bukan Dosa Pertamanya
"Tersangka ini selalu berbelit, tapi ketika kita terus lakukan penyelidikan dan disesuikan dengan hasil otopsi akhirnya dia mengaku," kata Wito.
Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara melempar korban sebanyak tiga kali hingga membentur dinding pada bagian kepala.
Wito menuturkan, motif tersangka ketika itu kesal anak tirinya rewel lantaran sedang sakit.
"Korban sedang sakit, diberikan obat dan diminuni kelapa muda tapi tetap rewel jadi tersangka kesal, lalu dilempar sekali dan dua kali membentur tembok dinding, mengenai kepala dan berkesesuaian dengan hasil otopsi," tutur Wito.
• Kursi Ketua DPRD Indramayu Kosong Selepas Taufik Hidayat Terpilih Wabup, Ini Sosok Penggantinya
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pidana kekerasan terhadap anak, yaitu pasal, 76 huruf C Juncto 80 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan uu nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Tersangka dalam keterangan pers sempat mengaku menyesal melakukan perbuatannya, dia bahkan terlihat meminta maaf sambil menangis ketika awak media mengajukan sejumlah pertanyaan.
Pernikahan Romi dengan ibu kandung korban, Danis Aprilia (39), baru berusia seumur jagung. Mereka menikah secara siri sejak 20 Agustus 2019 lalu.
Adapun keduanya masing-masing memiliki satu anak yang tinggal bersama dikediaman, sekaligus tempat usaha bebek rica-rica di Jalan Pasir Rindu, Kampung Ceper, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.