Prada DP Minta Keringanan Hukuman ke Hakim, Ibunda Vera Oktaria Mengamuk: Kamu Harusnya Dihukum Mati

Prada DP Minta Keringanan Hukuman ke Hakim, Ibunda Vera Oktaria Mengamuk: Kamu Harusnya Dihukum Mati

Kompas.com/Aji YK Putra
Ibunda Vera Oktaria mengamuk di persidangan 

TRIBUNCIREBON.COM- Kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria yang dilakukan oleh Prada DP mulai mendekati babak akhir.

Terakhir, Prada DP menerima tuntutan seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI karena telah membunuh dan mutilasi Vera Oktaria.

Dikutip dari laman Tribun Sumsel dan Kompas.com, kasus pembunuhandan mutilasi Vera Oktaria yang dilakukan oleh Prada DP ini terjadi pada Mei 2019 lalu di sebuah penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Lucinta Luna Jalan Berlenggak-Lenggok Bak Model Seksi, Dipuji Cantik Mirip Barbie

Sebagai kekasih dari Vera Oktaria, Prada DP langsung dicurigai pihak berwajib.

Apalagi setelah Prada DP yang saat itu tiba-tiba menghilang saat masih berstatus sebagai siswa Sartaif di Rindam II/Baturaja.

Setelah buron berbulan-bulan, Prada DP akhirnya berhasil diciduk aparat pada Juni 2019 lalu di Serang, Banten.

Pasca ditangkap, Prada DP langsung digiring ke Pengadilan Militer I 1-04 Jakabaring, Palembang untuk diadili.

Bunuh & Mutilasi Vera Oktaria, Prada DP Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Fakta-faktanya

Oleh Oditur Mayor CHK D Butar Butar menuntut Prada DP hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019) lalu.

Mendengar tuntutan itu, Prada DP tak kuasa menahan tangisnya.

Tersangka Prada DP pelaku mutilasi Vera yang tertunduk lesu saat digiring PM di Markas Danpomdam II Sriwijaya Palembang, Jumat (14/6/2019).
Tersangka Prada DP pelaku mutilasi Vera yang tertunduk lesu saat digiring PM di Markas Danpomdam II Sriwijaya Palembang, Jumat (14/6/2019). (Sriwijaya Pos)

"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.

Namun, Prada DP tak menerima tuntutan hukuman seumur hidup begitu saja.

Mengutip Kompas.com, Prada DP ternyata memohon kepada ketua hakim persidangan untuk memberikan keringanan untuk hukumannya nanti.

Selain itu, Prada DP juga menyangkal tuduhan oditur yang menyebut bahwa dirinya melakukan pembunuhan berencana.

Carmi TKW Asal Cirebon yang Hilang Selama 31 Tahun Akhirnya Ditemukan, Sudah Tak Ingat Orang Tua

Permohonan Prada DP untuk mendapatkan keringanan hukuman tak begitu diterima dengan baik oleh keluarga Vera Oktaria.

Saat Prada DP hendak digiring ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I Sriwijaya untuk ditahan, ia dikejar oleh ibunda Vera Oktaria, Suhartini.

Ibunda Vera Oktaria mendadak mengamuk kepada Prada DP yang hendak dimasukkan ke mobil tahanan.

Tak Kuat Diserang Warganet, Bos Taksi Malaysia yang Sebut Indonesia Miskin & Tolak Gojek Minta Maaf

"Kamu fitnah anak saya, kamu bunuh anak saya. Kamu harus dihukum mati," teriak Suhartini.

Petugas yang berjaga di lokasi pun hanya bisa mencoba menenangkan Suhartini.

Memang, Suhartini selalu mencoba tegar saat mengikuti persidangan.

Namun saat mendengar pledoi Prada DP agar hukumannya diringankan, Suhartini tak mampu menahan emosinya lagi.

Carmi TKW Asal Cirebon yang Hilang Selama 31 Tahun Akhirnya Ditemukan, Sudah Tak Ingat Orang Tua

"Kami tidak terima kalau tidak dihukum mati. Kalau adil, harus dihukum mati.

"Anak saya dibunuh dan sudah direncanakan semuanya tahu itu," ungkap Suhartini.

Tergoda Saat Pakaikan Celana, Pria Ini Setubuhi Anaknya yang Berkebutuhan Khusus,Berlangsung 7 Tahun

Selain itu, Suhartini juga merasa bahwa putrinya telah dibawa paksa oleh pelaku untuk dibunuh di penginapan.

"Tidak mungkin anak saya yang jemput. Anak saya itu sudah ketakutan sama dia, sudah mau pisah. Tapi, dia selalu mengejar, ini semua sudah direncanakan," tutupnya. (*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved