Mantan Paman Tega Cabuli Ponakan 20 Kali, Diimingi Uang Hingga Janjikan Akan Menikahinya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku pencabulan di bawah umur, Rabu (28/8/2019).

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengintrogasi pelaku pencabulan 

Selain tersangka berinisial YA, korban ternyata juga dicabuli tersangka lain berinisial KS (70). Perbuatan cabul KS diawali dengan modus meminta tolong kepada korban. KS memanggil korban ke rumahnya untuk memperbaiki ponsel.

Setelah korban datang, tersangka malah berbuat cabul terhadap korban. Mengetahui peristiwa tersebut, orangtua korban lalu melapor ke Polsek Sukoharjo, Pringsewu. Polisi kemudian bergerak menangkap kedua tersangka.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, kedua terduga pelaku diamankan di kediamannya masing-masing pada Senin (17/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Deddy mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor, putrinya telah menjadi korban pencabulan oleh terduga KS. Ia juga menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur oleh YA, pada medio Februari hingga Mei 2019.

"Menurut keterangan pelapor, modus para terduga melakukan kejahatan tersebut dengan bujuk rayu," ungkapnya.

Kepada polisi, KS dan YA telah mengakui perbuatan mereka. YA mengaku telah menyetubuhi korban di kediamannya. Ia mengaku telah melakukannya pada pertengahan bulan puasa.

Sementara itu, KS yang berusia 70 tahun mengaku hanya mencabuli korban memakai tangan. Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.

Mereka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas kapolsek. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved