Wanita Muda Telanjang di Mall

Wanita Berambut Panjang & Pirang Berani Telanjang Dada di Mal, Dibujuk Satpam dan Bisa Dijerat Hukum

Video yang memperlihatkan seorang wanita muda telanjang dada tengah berkeliaran di Summarecon Mal Bekasi,

Tribun Jakarta.com/Yusuf Bachtiar
Video yang memperlihatkan 

TRIBUNCIREBON.COM - Video yang memperlihatkan seorang wanita muda telanjang dada tengah berkeliaran di Summarecon Mal Bekasi, Jalan Bulevar Ahmad Yani, Bekasi Utara, Kota Bekasi beradar di pesan berantai whatsapp.

Dalam video tersebut, seorang wanita muda telanjang dada yang tidak diketahui identitasnya terlihat berjalan di kawasan The Downtown Walk Mal Summarecon Bekasi.

Wanita itu terlihat mengenakan celana panjang hitam, rambut pirang dan menenteng tas dan kemeja.

Video berdurasi 10 detik itu juga memperlihatkan seorang petugas keamanan mal yang berusaha menghentikan aksinya.

Namun, wanita itu justru berbalik badan dan menjauh.

Cut Meutia, Head of Corporate & Brand Communications, dalam keterangan pers yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (22/8/2019), membenarkan kejadian itu.

Berdasarkan keterangan saksi kejadian, awalnya wanita itu masuk ke kawasan mal mengenakan pakaian rapih.

"Kemudian tiba-tiba tanpa terduga wanita tersebut membuka baju di dalam mal, lalu berjalan keluar di lobby Timesquare - The Downtown Walk," kata Cut Meutia.

Aksi telanjang dada wanita yang tidak diketahui identitasnya itu terjadi pada Sabtu (17/8/2019), sekitar pukul 12.00 WIB.

Meutia menambahkan, petugas keamanan mal yang melihat kejadian berupaya memberitahukan wanita tersebut untuk mengenakan pakaian.

Dalam video memang sempat terlihat wanita muda itu tak menghiraukan arahan petugas keamanan.

Namun setelah diberitahukan secara baik-baik wanita itu akhirnya mengerti dan mau mengenakan pakaiannya.

"Setelah itu tim security tetap mendampinginya hingga keluar area mal. Hingga saat ini, belum diketahui penyebab kejadian tersebut," jelas dia.

Bisa Dijerat Hukum

Atas kejadian wanita telanjang dada di depan umum tersebut, seperti dikutip dari hukumonline.com, dapat dijerat hukum pidana.

Hal itu dijelaskan ahli hukum pidana Arkananta Vennootschap Alfin Sulaiman SH MH saat mendapat pertanyaan seperti ini:

Pertanyaan: Admin Klinik Hukumonline, saya mau bertanya, apakah wanita berpakaian seksi dan terbuka bisa dikenakan penjara sesuai Pasal 10 dan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi? Terima kasih.

Bahwa dijelaskan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.”

Sementara Pasal 36 UU Pornografi memuat ancaman sanksi bagi pelanggar Pasal 10, yaitu berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Merujuk pada Pasal 10 UU Pornografi sebagaimana telah kami kutip di atas, kami berpandangan bahwa berpakaian seksi dan terbuka belum dapat dikategorikan sebagai ketelanjangan.

"Ini karena berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami kutip darihttp://kbbi.web.id/telanjang, yang dimaksud dengan ‘telanjang’ adalah tidak berpakaian."

"Sedangkan contoh dari eksploitasi seksual adalah seperti pelacuran dan percabulan," jelasnya.

ilustrasi wanita
ilustrasi wanita (tribun jateng)

"Oleh sebab itu, kami berpandangan bahwa berpakaian seksi dan terbuka tidak termasuk dalam definisi ‘telanjang’ maupun unsur eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 UU Pornografi."

"Karena hal tersebut menurut kami tidak termasuk dalam Pasal 10 UU Pornografi, maka ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Pornografi tidak dapat dikenakan kepada wanita yang berpakaian seksi dan terbuka," jelasnya.

Dasar Hukum yang diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Nah untuk kasus wanita telanjang dada di Mal Summarecon tentu berbeda dengan pakaian seksi. Sebab, wanita itu jelas-jelas bertelanjang dada.

Komentar Pihak Perbelanjaan

Head of Corporate & Brand Communications Summarecon Mal Bekasi, Cut Meutia, membeberkan detik-detik wanita tersebut nekat melepaskan pakaiannya.

Cut Meutia menjelaskan mulanya wanita tersebut datang dengan keadaan mengenakan pakaian lengkap.

"Sehubungan video yang telah beredar di social media dengan menampilkan wanita tengah bertelanjang dada di area Summarecon Mal Bekasi (SMB),"

"Berdasarkan pantauan di lapangan, wanita tersebut datang memasuki area SMB lengkap dengan mengenakan baju rapi," kata Cut Meutia.

Ia mengatakan namun tiba-tiba wanita itu, membuka pakaiannya di dalam mal. Setelah telanjang dada, wanita tersebut langsung berjalan keluar menuju lobby diikuti petugas keamanan.

"Kemudian tiba-tiba tanpa terduga wanita tersebut membuka baju di dalam mall, lalu berjalan keluar di lobby Timesquare - The Downtown Walk," kata Cut Meutia.

Aksi telanjang dada wanita yang tidak diketahui identitasnya itu terjadi pada, Sabtu (17/8/2019), sekitar pukul 12.00 WIB.

Meutia menambahkan, petugas keamanan mal yang melihat kejadian berupaya memberitahukan wanita tersebut untuk mengenakan pakaian.

Dalam video memang sempat terlihat wanita muda itu tak menghiraukan arahan petugas keamanan.

Namun setelah diberitahukan secara baik-baik wanita itu akhirnya mengerti dan mau mengenakan pakaiannya.

"Setelah itu tim security tetap mendampinginya hingga keluar area mall. Hingga saat ini, belum diketahui penyebab kejadian tersebut," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved