Anak Pejabat & Anggota Dewan Lakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek di Tempat Kos, Ada Barang Ini

Astaga! Anak pejabat dan anggota dewan lakukan perbuatan terlarang di kos cewek, ada barang bukti.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
HANDOVER/TRIBUN BALI
Nyoman DYH (22), beserta kekasihnya LNE digerebek saat pesta sabu. 

Di rumah kos tersebut, polisi berhasil mengangkap I Nyoman DYH (22), warga yang tinggal di Jalan Puputan, Semarapura, Klungkung.

Ia ditangkap bersama dengan kekasihnya, seorang wanita berinisial LNE (19), warga Gelgel.

Pemuda lainnya yang diamankan berisinisial Dewa AKM (19) asal Banjar Sengguan, Semarapura Kangin.

Ketiga digerebek ketiganya kedapatan sedang pesta sabu-sabu.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu-sabu dengan berat toyal 4,81 gram bruto atau 3,41 gram netto.

Lokasi yang menjadi TKP pesta sabu-sabu tersebut, merupakan kamar kos dari LNE (19).

Sementara Nyoman DYH (22), diketahui merupakan putra dari Kadisdukcapil Klungkung, I Komang Dharma Suyasa.

Susunan Pemain Liga 3 Zona Jawa Barat Persima Majalengka vs Persitas Tasikmalaya

Hubungan Tak Lagi Harmonis, Istri Pilih Bakar Hidup-hidup Suami, Alasannya Sudah Tak Diberi Nafkah

Persija Jakarta vs Kalteng Putra, The Jak Tak Bisa Beli Tiket Secara Online, Jumlah Tiket Terbatas

Sehari-hari, ia juga bekerja sebagai tenaga kontrak di kantor yang dipimpin ayahnya tersebut.

Bahkan Nyoman DYH, sebelumnya juga sudah pernah diamankan kepolisian karena kasus sama, yakni narkoba.

Sementara Dewa AKM (19), diketahui sebagai putra bungsu dari anggota dewan terpilih Klungkung.

Bahkan, ibunya dilantik sebagai anggota DPRD Klungkung, Rabu (14/8/2019) lalu.

Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Dewa Gde Oka ketika dikonfirmasi, Senin (12/8/2019) mengonfirmasi jika memang pihaknya melakukan penangkapan tersebut. 

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini kasus sedang dalam proses sidik. Kami akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, serta pasal yang disangkakan dan kelanjutan proses hukumnya," ujar I Dewa Gde Oka, Senin (12/8/2019).

Sementara Kadisdukcapil I Komang Dharma Suyasa saat dikonfirmasi terkait masalah ini mengomfirmasi jika putranya diamankan karena kasus Narkoba.

Ia pun tegar, menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke proses hukum.

"Kami dari keluarga menyerahkan ke pihak berwajib. Jika terbukti bersalah, biar diselesaikan sesuai peraturan yang ada," kata Dharma Suyasa dengan tegar.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved