HUT ke 74 RI
Nazaruddin Sudah 7 Kali Mendapat Remisi, Hukuman Penjaranya Terus Berkurang
Per tanggal 16 Agustus 2019 terdapat 453 orang warga binaan yang mendekam di Lapas Sukamiskin dan dua orang berstatus tahanan
Laporan Wartawan Tribun, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Muhammad Nazaruddin, mantan politisi Partai Demokrat, kembali mendapat remisi enam bulan pada perayaan HUT Ke - 74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2019) di Lapas Sukamiskin.
"Ini merupakan remisi tahun ketujuh yang diterima Nazaruddin dan pada HUT Ke-74 RI, Ia kembali mendapat remisi selama enam bulan," Kata Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris di Lapas Sukamiskin, Sabtu (17/8/2019).
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Tejo Harwanto menambahkan bahwa sebanyak 131 narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi di HUT Ke-74 Republik Indonesia.
• Ridwan, Pelajar yang Menolong Polisi Terbakar, Sebenarnya Saya Ngeri Juga
• INI Sosok Pelajar Penolong Polisi yang Terkapar di Trotoar Akibat Terbakar
Secara rinci, Tejo memaparkan bahwa sebanyak 92 narapidana mendapat remisi normal RU I pidana umum, 38 napi mendapat PP dan PP 28 RU I Tipikor, dan satu orang Remisi PP RU II kasus tipikor bebas.
"Per tanggal 16 Agustus 2019 terdapat 453 orang warga binaan yang mendekam di Lapas Sukamiskin dan dua orang berstatus tahanan," kata Tejo Harwanto.
Saat pelaksanaan penyerahan remisi tersebut, pantauan Tribun Jabar melihat sejumlah narapidana seperti Jero Wacik, Dada Rosa, Edi Siswadi, dan sejumlah Napi lainnya.
Saat HUT RI tahun lalu, Nazarudin juga mendapat remisi. Nazaruddin mendapatkan remisi sekitar 5 bulan hukuman dari hukuman total sebanyak 13 tahun penjara.
"Ya dia selalu mendapatkan remisi karena dia bisa bekerjasama terus dengan aparat penegak hukum atau JC,"
Pada tahun 2011 Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikannya tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26.
• 5 Gambar Menarik Bertema HUT ke74 RI, Tinggal Download dan Pasang di Medsos
Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut, hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.
Nazaruddin didakwa MA 7 tahun penjara. Tahun 2016, Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya dan divonis 6 tahun. Akumulasi hukumannya yaitu 13 tahun sampai tahun 2025. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/remisi-di-lapas-sukamiskin.jpg)