HUT Ke 74 RI
199 Warga Binaan Lapas Kelas I Cirebon Tak Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan, Begini Alasannya
Selain itu, 15 terpidana mati dan 53 terpidana seumur hidup juga tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM - Jumlah warga binaan di Lapas Kelas I Cirebon mencapai 779 orang.
Sebanyak 580 di antaranya mendapat remisi Hari Kemerdekaan dari satu bulan hingga enam bulan.
Sementara 199 warga binaan lainnya di Lapas Kelas I Cirebon tidak mendapatkan remisi.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Agus Irianto, mengatakan, warga binaan yang tidak mendapat remisi dikarenakan beberapa hal.
Salah satunya ialah mereka tidak atau belum memenuhi syarat untuk diajukan mendapat remisi.
"Warga binaan yang belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi ada 77 orang," ujar Agus Irianto saat ditemui upacara HUT RI dan pemberian remisi di Lapas Kelas I Cirebon, Jl Kesambi, Kota Cirebon, Sabtu (17/8/2019).
• Kisah Masa Lalu John Kei, Hidup Sulit dan Miskin, Hobi Berkelahi, Pertama Kali Bunuh Orang Umur 22
• Rizky, Siswa SMP 1 Dulupi Gorontalo, Spontan Panjat Tiang Bendera Saat Tali Pengait Bendera Lepas
Ia mengatakan, 77 orang itu tengah menjalani masa hukuman dari kasus yang berbeda-beda.
Di antaranya, 15 orang binaan kasus tipikor, 60 warga binaan kasus tindak pidana khusus, dan 2 orang kasus terorisme.
Sementara 122 warga binaan lainnya tidak diajukan remisi karena tidak memenuhi persyaratan.
"Di antaranya itu 39 warga binaan yang sedang menjalani register F atau buku catatan pelanggaran disiplin," kata Agus Irianto.
Selain itu, 15 terpidana mati dan 53 terpidana seumur hidup juga tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.
Selanjutnya ada 15 warga binaan lainnya tengah menjalani pidana denda sehingga tidak mendapatkan remisi. (*)